Hukum
MR Habisi RD Saat Diminta Bertanggung Jawab
TANJUNG, Kepolisian Resort Tabalong akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan pada RD (18), wanita hamil yang ditemukan mengambang di sungai.
Setelah meringkus MR (16), diduga pelaku pembunuh pada Sabtu (2/2), anak di bawah umur itu mengakui semua perbuatannya di hadapan polisi.
Ia mengaku membunuh RD yang tidak lain kekasihnya itu, lantaran panik diminta pertanggungjawaban karena kehamilan sang kekasih.
Saat hari naas itu, RD datang ke rumah MR meminta tanggung jawabnya. Karena panik, ia dengan RD terlibat pertengkaran bahkan terjadi saling pukul, hingga RD yang dalam keadaan hamil 8 bulan tertelungkup di tempat tidur.
“Melihat korban tertelungkup timbul niat pelaku menghabisi dengan menjerat menggunakan tali pramuka yang ada di kamar pelaku,†terang Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur SH, Rabu (6/2).
“Dijerat dengan tali pramuka ternyata tidak mematikan korban, akhirnya pelaku pun mencekik korban hingga meninggal dunia,†kata Matnur.
Lalu pada dini hari MR menyeret RD yang sudah tidak bernyawa ke sungai yang ada di belakang rumahnya untuk dihanyutkan.
Polisi selain melakukan pemeriksaan kepada pelaku juga melakukan otopsi pada mayat RD, dengan bantuan tim forensik RSUD Ulin Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan tim forensik korban meninggal dunia karena dicekik.
“Ini sangat memprihatikan, pelakunya masih di bawah umur, kami akan perlakukan sesuai dengan UU perlindungan anak,†jelas Matnur.
Masa tahanan terhadap MR dibatasi selama 15 hari dan tidak ada perpanjangan penahanan, sehingga pihaknya harus bergerak cepat menyelesaikan kasus pembunuhan tersebut.
MR yang masih berstatus pelajar aktif di salah satu sekolah kejuruan itu terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati dengan pasal 338 hukum pidana.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga Tabalong khususnya orang tua agar lebih peka terhadap gerak gerik dan perilaku anak-anaknya, senantiasa mengawasi serta memberikan bekal agama yang cukup, agar anak-anak kita tidak tergelincir melakukan hal-hal yang melanggar norma susila maupun norma hukum,†pungkas Iptu Matnur. (rico)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang laluTak Miliki PBG dan NIB, Tiga Lapangan Padel Disetop
-
HEADLINE3 hari yang laluTambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam Ditertibkan
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluPawai Ta’aruf Awali MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluKontrak Pembangunan Jembatan Pulau Laut, Gubernur Kalsel: Target Selesai 2028
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluBang Iyal Serahkan Bantuan Kebakaran di Cempaka
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang lalu115 Rumah Disediakan untuk 22 Kafilah MTQN ke-56 Kotabaru





