Kabupaten Banjar
UPP Kalsel Gelar Pemahaman Satgas Pungli di Kabupaten Banjar
MARTAPURA, Unit Pemberantasan Kegiatan Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Banjar dan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kalsel menggelar Sosialisasi Satgas Pungli di Aula Barakat Martapura Kabupaten Banjar, Selasa (23/10). Kegiatan ini diikuti jajaran SKPD, camat, serta kepala desa se-Kabupaten Banjar.
Sejumlah narasumber seperti Sekertaris Pokja penindakan AKBP Danang Widaryanto, Jaksa Satgasus Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, M. Irwan, SH, MH. Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Norhalis Majid, serta Ketua UPT Saber Pungli Kabupaten Banjar Waka Polres Banjar Kompol Joseph Edward Purba, hadir memberikan pembekalan.
Ketua Ombudsman Kalsel Norhalis Majid mengatakan, maladministrasi merupakan perilaku perbuatan melanggar hukum, melampaui wewenang, maupun penggunaan wewenang untuk tujuan lain. “Maladministrasi terjadi karena beberapa faktor di antaranya tidak tranparan dalam mengelola dana, penyimpangan prosedur, pungutan liar, perbuatan tidak patut dan perbiatan pelanggaran hukum,†ujarnya.
Nurhalis mengatakan, perbuatan korupsi dapat dipastikan selalu diawali oleh pelayanan publik yang buruk. Mengingat standar pelayanan Instrumen yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
“Komponen standar pelayanan itu contoh diantarana meliputi dasar hukum, persyaratan, system mekanisme dan prosedur, kangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan hingga evaluasi kinerja pelaksana,†jelasnya.


Di sisi lain, Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel M Irwan mengatakan, area rawan korupsi meliputi kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah, keuangan dan perbankan, perpajakan, badan usaha milik negara/ Daerah pertambangan, pelayanan umum dan masih banyak lagi.
“Pelayanan umum atau Public services merupakan salah satu sektor yang rawan terhadap praktek korupsi, yang biasanya melibatkan penyelenggara negara di bidang pelayanan umum dan pengguna layanan, dalam hal ini terjadi tindak pidana suap,†jelas Irwan.
Adapun modus operandi itu meliputitTindak pidana penyuapan, berupa penyelenggara layanan menyalahi prosedur dalam menerbitkan ijin atau rekomendasi kepada pengguna layanan,pengguna layanan menyadari dirinya tidak layak untuk mendapatkan izin atau rekomendasi. Termasuk pula, penyelenggara layanan menerima sesuatu atau janji dari pengguna layanan, sementara pengguna layanan memberikan sesuatu atau janji kepada penyelenggara layanan. (rendy)
Editor: Chell
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Minta Layanan RSD Idaman Tanpa Diskriminasi
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluDua Pelajar Kapuas Raih Juara di Ajang Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Kalteng 2026
-
HEADLINE2 hari yang laluJanal Afnan Addani Terbaik Pertama Tahfiz 30 Juz Putera MTQN ke-37 Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang laluGedung Layanan Kedokteran Nuklir dan Pusat Layanan Jantung Terpadu Bakal Hadir di RSUD Ansari Saleh
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHANI 2026 “Menjaga Generasi Muda Tanggung Jawab Bersama”
-
Budaya1 hari yang laluAngie Carvalho Bawakan Dua Lagu ‘Kaum Patah Hati’ Banjarmasin


