DISHUT PROV KALSEL
Masyarakat Wajib Diberi Akses Kelola Hutan
BANJARBARU, Kepala Dinas Kehutanan DR. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut, MP mengatakan masyrakat harus diberikan akses dalam pengelolaan kehutanan. Hal tersebut disampaikan sewaktu membuka acara Pembinaan dan Bimbingan Tekhnik Hutan Desa Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (13/8) di Dafam Hotel.
Lebih lanjut dikatakan bahwa perhutanan sosial merupakan salah satu pintu untuk memecahkan masalah masyarakat sekitar/dalam hutan. Dimana masykarat wajib diberikan akses untuk mengelola hutan oleh pemerintah. Sedangkan luasan akses kelola yang dapat diberikan kepada masyarakat sekitar/dalam hutan sebesar 1,3% atau seluas kurang lebih 23.000 ha dari luasan hutan yang berada di Kalimantan Selatan.
“Dengan memberikan akses kelola kepada masyarakat sekitar atau dalam hutan diharapkan akan meningkatakan tidak hanya ekonomi masyarakat tetapi juga hutan akan terjaga dan meningkatkan fungsi hutan itu sendiri,†katanya.
Acara yang diikuti oleh 12 lembaga pengelola hutan desa beserta pendampingnya, Pokja Percepatan Perhutanan Sosial dan pendamping dari KPH seluruh Kalimantan selatan dengan total peserta sebanyak 100 orang ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja pelaksanaan hutan desa yang lebih baik, baik dari segi proses pengusulan, verifikasi, hingga pasca terbitnya hak pengelolaan hutan desa. Acara tersebut sendiri dilaksanakan selama 3 hari dari 13 Agustus 2018 s/d 15 Agustus 2018. (rendy)
Editor : Chell
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Lantik 177 Pejabat di Lingkungan Pemkab Banjar
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluMusrenbang RKPD 2027, Wali Kota Lisa Komitmen Peningkatan Kualitas Hidup
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu27 PNS dan 5 CPNS Pemko Banjarbaru Dilantik Terima SK
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluHari Jadi ke-220 Kota Kuala Kapuas, Gubernur Kalteng: Penguatan Sektor Pertanian
-
Ekonomi3 hari yang laluEkonomi dan Fiskal Kalsel Awal 2026 Positif, Inflasi Bulanan 0,86 Persen
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluDPRD HSU Setuju Raperda RTRW 2026-2046 Menjadi Perda






