Kabupaten Kapuas
Pemkab Kapuas Sepakati Relokasi 11 Warga Terdampak Pembangunan Waterfront City
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Sebanyak 11 warga yang terdampak pembangunan dermaga Waterfront City (WFC) di Kuala Kapuas sepakat pindah ke Rumah Khusus (Rusus) di Jalan Pemuda Km 5.
Kesepakatan ini membuka jalan bagi pembangunan kawasan yang diharapkan menjadi destinasi wisata baru di Kabupaten Kapuas.
Kesepakatan tercapai dalam rapat koordinasi kedua yang dipimpin Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I Sangkai, di aula kantor Kecamatan Selat, Senin, (19/10/2026).
Baca juga: Walhi: Pemerintah Tidak Serius Tangani Karhutla di Kalteng

Pertemuan itu menjembatani perangkat daerah terkait, Dinas Perhubungan, Disperkimtan, BKAD, Kecamatan Selat, Satpol PP, dan warga yang terdampak pembangunan.
“Pertemuan tidak bisa hanya sekali, tetapi harus berulang. Pada pertemuan kedua ini sudah sepakat,” kata Usis.
Menurut Usis, komunikasi dengan warga menjadi bagian penting dalam menyiapkan pembangunan WFC.
Pemerintah berharap kawasan tersebut mampu menambah daya tarik Kuala Kapuas sekaligus membuka peluang pengembangan wisata daerah.
Baca juga: Pemkab Banjar Beri Multivitamin dan Pemeriksan Kesehatan Para Relawan Pemadam Karhutla
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kapuas, Teras Saha, mengatakan lahan yang ditempati warga merupakan aset pemerintah daerah. Namun, sebagian warga telah menempatinya secara turun-temurun.
Berdasarkan pendataan Dinas Perhubungan bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), terdapat 11 warga terdampak. Mereka bersedia pindah setelah mendapat penjelasan mengenai status lahan dan rencana relokasi.
“Dari pertemuan yang kami lakukan, mereka bersedia direlokasi ke perumahan NSD atau Rumah Khusus yang dikelola Disperkimtan,” ujar Teras Saha.
Sementara itu, Sekretaris Disperkimtan Kapuas, Cristhine, menyebut pihaknya memfasilitasi proses relokasi sesuai ketentuan.
Baca juga: Mediasi Warga dengan PT MMI, Pemkab Banjar Sarankan Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Independen
Saat ini, proses penyegelan rumah yang tidak memenuhi persyaratan masih berlangsung hingga 31 Oktober 2026.
Setelah tahapan tersebut selesai, warga terdampak WFC dapat menempati rumah relokasi sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah.
Camat Selat, Rio Adrianto, mendukung pembangunan WFC yang dinilainya berpotensi menarik pengunjung dari luar daerah.
Dia berharap proses relokasi berjalan lancar sehingga pembangunan dapat dilaksanakan sesuai rencana.
Baca juga: Bupati Banjar Bantu 21 BPK di Gambut, Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan Pemadam Karhutla
Kesepakatan relokasi ini menjadi langkah untuk mempertemukan kepentingan pembangunan dengan penataan permukiman warga.
“Tantangan berikutnya adalah memastikan pemindahan berlangsung tertib dan warga dapat menempati hunian baru dengan layak,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
Budaya2 hari yang laluWakil HSU Raih Gelar Nanang Kalsel 2026
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Evaluasi Pengelolaan Sanitasi dan Persampahan Kampung Percontohan Desa Basarang
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKacang Tanah Komoditas Potensial, Kepala DPKP Kalsel Dukung Pengembangan di HSU
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluDiskominfosantik Kapuas Terima Kunjungan Komisi I DPRD Kotabaru
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Terima Silaturahmi Manager PLN UP Kalselteng, Bahas Rencana Sewa PLTD 20 MW di Selat
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2026



