Connect with us

Kabupaten Kapuas

Pemkab Kapuas Sepakati Relokasi 11 Warga Terdampak Pembangunan Waterfront City

Diterbitkan

pada

Pemkab Kapuas menggelar rapat terkait warga yang terdampak pembangunan dermaga Waterfront City (WFC) Kuala Kapuas yang bersepakat pindah ke Rumah Khusus (Rusus) di Jalan Pemuda Km 5. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Sebanyak 11 warga yang terdampak pembangunan dermaga Waterfront City (WFC) di Kuala Kapuas sepakat pindah ke Rumah Khusus (Rusus) di Jalan Pemuda Km 5.

Kesepakatan ini membuka jalan bagi pembangunan kawasan yang diharapkan menjadi destinasi wisata baru di Kabupaten Kapuas.

Kesepakatan tercapai dalam rapat koordinasi kedua yang dipimpin Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I Sangkai, di aula kantor Kecamatan Selat, Senin, (19/10/2026).

Baca juga: Walhi: Pemerintah Tidak Serius Tangani Karhutla di Kalteng

Pertemuan itu menjembatani perangkat daerah terkait, Dinas Perhubungan, Disperkimtan, BKAD, Kecamatan Selat, Satpol PP, dan warga yang terdampak pembangunan.

“Pertemuan tidak bisa hanya sekali, tetapi harus berulang. Pada pertemuan kedua ini sudah sepakat,” kata Usis.

Menurut Usis, komunikasi dengan warga menjadi bagian penting dalam menyiapkan pembangunan WFC.

Pemerintah berharap kawasan tersebut mampu menambah daya tarik Kuala Kapuas sekaligus membuka peluang pengembangan wisata daerah.

Baca juga: Pemkab Banjar Beri Multivitamin dan Pemeriksan Kesehatan Para Relawan Pemadam Karhutla 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kapuas, Teras Saha, mengatakan lahan yang ditempati warga merupakan aset pemerintah daerah. Namun, sebagian warga telah menempatinya secara turun-temurun.

Berdasarkan pendataan Dinas Perhubungan bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), terdapat 11 warga terdampak. Mereka bersedia pindah setelah mendapat penjelasan mengenai status lahan dan rencana relokasi.

“Dari pertemuan yang kami lakukan, mereka bersedia direlokasi ke perumahan NSD atau Rumah Khusus yang dikelola Disperkimtan,” ujar Teras Saha.

Sementara itu, Sekretaris Disperkimtan Kapuas, Cristhine, menyebut pihaknya memfasilitasi proses relokasi sesuai ketentuan.

Baca juga: Mediasi Warga dengan PT MMI, Pemkab Banjar Sarankan Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Independen

Saat ini, proses penyegelan rumah yang tidak memenuhi persyaratan masih berlangsung hingga 31 Oktober 2026.

Setelah tahapan tersebut selesai, warga terdampak WFC dapat menempati rumah relokasi sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah.

Camat Selat, Rio Adrianto, mendukung pembangunan WFC yang dinilainya berpotensi menarik pengunjung dari luar daerah.

Dia berharap proses relokasi berjalan lancar sehingga pembangunan dapat dilaksanakan sesuai rencana.

Baca juga: Bupati Banjar Bantu 21 BPK di Gambut, Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan Pemadam Karhutla

Kesepakatan relokasi ini menjadi langkah untuk mempertemukan kepentingan pembangunan dengan penataan permukiman warga.

“Tantangan berikutnya adalah memastikan pemindahan berlangsung tertib dan warga dapat menempati hunian baru dengan layak,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca