Connect with us

Kabupaten Banjar

13 Warung di Desa Kitano Dibongkar Sendiri oleh Pemiliknya Usai Dapat Peringatan dari Satpol PP

Diterbitkan

pada

Satpol PP Kabupaten Banjar melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap bangunan serta PKL di Jalan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Desa Sungai Kitano. Foto : Satpol PP Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Sebanyak 13 bangunan berupa warung yang dibangun di bahu Jalan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Desa Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur, dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, Kamis (24/9/2026).

Diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) melaksanakan kegiatan tahap kedua pembinaan dan pengawasan terhadap bangunan serta pedagang kaki lima (PKL) di kawasan itu.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan pengumuman yang telah dilakukan Satpol PP Kabupaten Banjar pada 9 September lalu guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar Yuana Karta Abidin mengatakan, berdasarkan hasil pembinaan yang dilakukan, seluruh pemilik dari 13 bangunan warung di lokasi tersebut telah membongkar bangunannya secara mandiri dan memundurkan posisi warung sesuai ketentuan.

Baca juga : Sejarah Hari Tani Nasional, Tonggak Pembentukan Hukum Agraria

“Alhamdulillah, para pemilik warung bersikap kooperatif. Mereka bersedia membongkar sendiri dan memundurkan bangunannya sesuai arahan yang telah disampaikan,” ujar Yuana.

Yuana menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pedagang yang telah mematuhi peraturan serta mendukung upaya penataan kawasan demi kepentingan bersama.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pedagang yang telah kooperatif dan menaati aturan maupun imbauan yang disampaikan,” ujar Yuana.

Baca juga : Pembunuh IRT di Palangka Raya Ternyata Suami Sendiri

Ia berharap tidak ada lagi pembangunan warung di lokasi yang tidak sesuai ketentuan sehingga kenyamanan, ketertiban, dan keindahan lingkungan dapat terus terjaga.

Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Banjar berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Pembinaan dan pengawasan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banjar dalam menciptakan ketertiban umum serta menjaga fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan secara aman dan nyaman oleh masyarakat. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar)

Editor: Dhani


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca