Connect with us

HEADLINE

Temuan Sidak Ombudsman: Hunian Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Diterbitkan

pada

Ombudsman RI membeber kronologi temuan sejumlah hunian dengan fasilitas mewah di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bermula dari kunjungan tanpa pemberitahuan yang dilakukan Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026). Foto: Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat

KANALKALIMANTAN.COM, BOGOR – Ombudsman RI membeberkan kronologi temuan sejumlah hunian dengan fasilitas mewah di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut bermula dari kunjungan tanpa pemberitahuan yang dilakukan Ombudsman pada Rabu (23/9/2026).

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan mengatakan, dirinya bersama anggota Ombudsman lainnya, Fikri Yasin, serta sejumlah pegawai Ombudsman tiba di Lapas Cibinong sekitar pukul 09.45 WIB. Rombongan membawa surat tugas yang ditandatangani wakil ketua Ombudsman. Namun, setibanya di Lapas, mereka tidak langsung diperkenankan masuk.

“Saat kami sampai ke Lapas Kelas II Cibinong, kami melaporkan diri ya kepada petugas yang ada, pada saat itu diterima oleh kepala tata usaha Lapas Kelas II Cibinong dan juga didampingi dengan kepala KPLP, kepala pengamanan Lapas Kelas II Cibinong,” ujar Syafrida dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026) siang.

Baca juga : Posko Induk Karhutla Kapuas Kedatangan Gubernur Kalteng

Menurut Syafrida, setelah menerima laporan dan surat tugas tersebut, rombongan Ombudsman diminta menunggu arahan kepala Lapas Cibinong. Mereka bahkan tidak diperkenankan masuk ke area lapas. Setelah menunggu sekitar 30 menit tanpa mendapat izin masuk, rombongan akhirnya menuju kantin atau coffee shop yang berada di kompleks Lapas Cibinong.

Pagar Kayu

Syafrida menegaskan, Ombudsman tidak membawa awak media dalam kunjungan tersebut. Namun, setelah mendapat penolakan untuk masuk ke lapas, dia kemudian menghubungi awak media dan menunggu kedatangan mereka di kantin atau coffee shop.

Saat menunggu, Syafrida melihat sebuah pagar kayu yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi mereka duduk. “Sambil menunggu teman-teman media hadir, jadi sekali lagi kami tidak membawa media, kami malah menunggu teman-teman media hadir, kami melihat di sebelah kiri tempat kami duduk yaitu ada sekitar jaraknya 100 meter ya, 100 meter, ada pagar kayu yang berdiri,” kata Syafrida.

Baca juga : LARS DHP Lakukan Survei Akreditasi RSUD Ratu Zalecha

Awalnya, Syafrida dan rombongan tidak mengetahui bangunan apa yang berada di balik pagar tersebut. Mereka kemudian menanyakan hal itu kepada petugas. Petugas menyebut bangunan di balik pagar merupakan rumah dinas Kalapas Cibinong.

Rombongan Ombudsman kemudian masuk ke lokasi tersebut dan menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut mewah. Beberapa bangunan disebut menyerupai homestay atau vila. Ada pula bangunan berbentuk rumah petak.

“Jadi kita masuk pertama, sebelah kanan itu ada seperti rumah petak catnya warna krem atau warna kuning, kemudian di sebelah kiri agak beda berapa meter mungkin sekitaran 10 sampai 20 meter, berdirilah rumah yang bercat warna putih yang berpintu hitam. Sementara yang seperti vila itu dari rumah warna putih tadi belok ke kanan,” ungkap Syafrida.

Baca juga : Perwakilan OPD di Kabupaten Banjar Ikuti Sosialisasi Pengacak Sinyal

Gym-Simulator Golf

Selain bangunan tersebut, Ombudsman menemukan bangunan lain yang oleh petugas disebut sebagai rumah asimilasi. Saat memeriksa bagian dalam bangunan, tim menemukan sejumlah fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi, dan meja makan.

Di area lain dalam pagar kayu tersebut, Ombudsman juga menemukan area parkir, sejumlah mobil mewah, sejumlah hunian, fasilitas gym, kolam, hingga simulator golf yang masih dalam pembangunan.

“Ini yang hunian yang tadi saya bilang seperti vila, ada hunian tipe A dan tipe B, apa tipe 1 dan tipe 2, jadi ada beberapa tipe. Kemudian ada juga simulator golf yang sedang dibangun dan ada fasilitas gym yang kami temukan, kemudian ada kolam,” ungkap dia.

Baca juga : Pemkab Kapuas Evaluasi Penanganan Karhutla

Syafrida juga mengatakan Ombudsman menemukan salah satu warga binaan berada di dalam salah satu bangunan tersebut. Namun, warga binaan tersebut kemudian masuk ke kamar setelah mengetahui kedatangan tim Ombudsman. “Nah kemudian ketika mereka menyadari ini adalah Ombudsman, mereka langsung lari ke dalam kamar,” tuturnya.

Syafrida menegaskan, kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas Kelas IIA Cibinong dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Menurut dia, kunjungan tersebut bertujuan memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya sekaligus menyosialisasikan hak-hak warga binaan atau tahanan.

“Kami lakukan sidak, agar mereka mengetahui apa yang menjadi hak mereka sebagai warga binaan dan apa yang menjadi tugas Ombudsman sehingga jika mereka mendapat pelayanan publik yang buruk mereka bisa melaporkan kepada Ombudsman. Itu tujuan kunjungan kami tanpa pemberitahuan kepada Lapas,” pungkas Syafrida. (Beritasatu/kk)

Reporter : kk

Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca