Connect with us

Kabupaten Banjar

Perwakilan OPD di Kabupaten Banjar Ikuti Sosialisasi Pengacak Sinyal

Diterbitkan

pada

Sosialisasi Jammer (pengacak sinyal) Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar di Aula Kantor Bapperida, Kamis (24/9/2026) pagi. Foto : DKISP Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Guna menambah wawasan dan pemahaman mengenai keamanan informasi, khususnya terkait penggunaan jammer dalam menghadapi risiko ancaman siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Jammer (pengacak sinyal) Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala DKISP Kabupaten Banjar Faisal itu dilaksanakan di Aula Kantor Bapperida, Kamis (24/9/2026) pagi.

Faisal mengatakan, keamanan informasi melalui sosialisasi jammer ini bertujuan untuk melindungi informasi dan mencegah aktivitas komunikasi yang tidak sah, menjaga privasi dalam diskusi sensitif, serta digunakan pada tempat-tempat yang memerlukan tingkat keamanan tinggi.

Baca juga : Pemkab Kapuas Evaluasi Penanganan Karhutla

Menurut Faisal, DKISP Banjar telah beberapa kali dilibatkan dalam kegiatan yang memerlukan pengamanan komunikasi, termasuk saat menerima tamu VVIP dari pemerintah pusat, kegiatan yang melibatkan banyak orang, serta kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersifat sensitif.

“Kegiatan seperti menjamu tamu VVIP dari pusat, kegiatan yang melibatkan orang banyak dan kegiatan OPD yang bersifat sensitif serta memerlukan kondisi tanpa gangguan jaringan internet maupun sinyal HP,” jelas dia.

Ia berharap OPD yang melaksanakan tes kemampuan atau kegiatan untuk mengukur kompetensi sumber daya manusia dapat memanfaatkan jammer sesuai kebutuhan dan ketentuan.

Penggunaan alat tersebut, antara lain, dapat mendukung pelaksanaan tes yang mengharuskan peserta mengandalkan kemampuan sendiri tanpa bantuan telepon seluler.

Baca juga : Wabup Kapuas Cek Harga Cabai dan Jalur Pasok di Pasar

“Semoga para peserta dapat memahami dan mengerti fungsi serta tujuan dari alat pengacak sinyal atau jammer tersebut,” harap Faisal.

Sosialisasi yang diikuti perwakilan seluruh OPD se-Kabupaten Banjar tersebut diisi dengan penyampaian materi, diskusi dan tanya jawab.

Kepala Bidang Statistik dan Persandian DKISP Banjar Ali Akbar menyampaikan materi tentang pengenalan pengacak sinyal (signal jammer) serta aturan hukumnya.

Sementara itu, Ahli Persandian Akhmad Syarifudin menjelaskan mengenai jammer, meliputi pengertian, jenis, sejarah, prinsip kerja dan kegunaannya. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar)

Editor: Dhani


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca