Connect with us

DPRD Kota Palangka Raya

Wakil Rakyat Palangkaraya Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Diterbitkan

pada

Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangkaraya Salundik. Foto: dprdpalangkaraya

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya.

Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangkaraya Salundik mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemerintah tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Program dalam rangka Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalteng itu berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Pemerintah Provnsi Kalteng memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun sebelumnya.

“Program ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan agar bisa kembali tertib administrasi,” kata Salundik, Selasa (19/5/2026).

Baca juga: Rapat Paripurna di DPRD, Bupati Banjar Sampaikan Apresiasi kepada Seluruh Fraksi 

Selain pembebasan denda, pemerintah juga memberikan potongan pajak bagi wajib pajak yang membayar lebih awal sebelum jatuh tempo.

Diskon 6 persen diberikan untuk pembayaran hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, 4 persen untuk pembayaran hingga 60 hari, dan 2 persen bagi pembayaran hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.

Salundik menilai kebijakan tersebut dapat membantu masyarakat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Menurutnya, penerimaan dari pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

“Semakin tinggi kesadaran masyarakat membayar pajak, maka semakin besar pula dukungan terhadap pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dia berharap masyarakat Kota Palangkaraya memanfaatkan program pemutihan pajak itu sebaik mungkin selama masa berlaku kebijakan berlangsung.

Masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok pajak, denda berjalan SWDKLLJ, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter: kk
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca