Connect with us

DPRD Kota Palangka Raya

DPRD Palangkaraya Sahkan Perda PJU

Diterbitkan

pada

Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penetapan Perda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan di DPRD setempat, Senin (18/5/2026). Foto: dprdpalangkaraya

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan jalan lingkungan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III tahun sidang 2025/2026, Senin (18/5/2026).

Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Palangkaraya dipimpin Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Subandi didampingi Wakil Ketua I Basirun B Sahepar dan Wakil Ketua II Nenie Adriati Lambung.

Ketua DPRD Palangkaraya, Subandi menyampaikan rasa syukur atas disahkannya Perda tentang PJU dan jalan lingkungan yang dinilai penting bagi peningkatan pelayanan publik di daerah.

“Alhamdulillah, hari ini DPRD Kota Palangkaraya melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penetapan satu Raperda menjadi Perda, yaitu Perda tentang penerangan jalan umum dan jalan lingkungan,” ujarnya.

Baca juga: Masa Peralihan, Suhu Udara Wilayah Kalsel Capai 34 Derajat Celcius

Menurut Subandi, proses pembentukan regulasi tersebut berlangsung cukup panjang dan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian pidato pengantar, pandangan fraksi-fraksi DPRD, pembahasan bersama pemerintah daerah, hingga tahapan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Setelah hasil fasilitasi dari Gubernur Kalteng diterima, DPRD bersama pemerintah kota kembali melakukan penyesuaian sebelum akhirnya perda tersebut disepakati dan disahkan.

“Raperda ini prosesnya cukup panjang, mulai dari tahapan awal di DPRD, kemudian dikirim ke provinsi untuk fasilitasi, dan setelah hasil fasilitasi gubernur turun, dilakukan penyesuaian kembali hingga akhirnya disepakati dan disahkan hari ini,” jelasnya.

Subandi berharap Perda tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui penyusunan peraturan wali kota guna mengatur aspek teknis pelaksanaan di lapangan.

Keberadaan penerangan jalan umum memiliki peran penting dalam mendukung keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari.

“Harapan kita ke depan, penerangan jalan umum di Palangkaraya maupun di lingkungan permukiman dapat dibangun secara bertahap. Dengan jalan yang terang, masyarakat bisa beraktivitas dengan lebih aman dan potensi tindak kejahatan dapat diminimalisir,” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Palangkaraya Achmad Zaini, unsur Forkopimda, anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta para undangan lainnya. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter: kk
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca