Connect with us

Hukum

Polres Kapuas Musnahkan 96,46 Gram Sabu

Diterbitkan

pada

Polres Kapuas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 96,46 gram di halaman belakang Markas Polres Kapuas, Kamis (12/3/2026) siang. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 96,46 gram. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Markas Polres Kapuas, Kamis (12/3/2026) siang.

Pemusnahan barang haram ersebut dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas.

Turut hadir Wakil Bupati Kapuas Dodo, perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas, Pengadilan Negeri Kapuas, Kodim 1011/KLK, Subdenpom XXII, Pos TNI AL, perwakilan P4GN Kabupaten Kapuas, tokoh adat dan tokoh masyarakat.

Baca juga: Wabup Kapuas Pimpin Apel Operasi Ketupat Telabang 2026

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka MA.

Sebelum dimusnahkan, sabu terlebih dahulu diuji keasliannya menggunakan alat General Screening Drugs oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kapuas. Proses pengujian disaksikan langsung oleh para tamu undangan.

Setelah dipastikan keaslian, barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 96,46 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dicampur cairan pembersih porselen dan keramik.

Pemusnahan dilakukan secara bersama oleh Kapolres Kapuas, Wakil Bupati Kapuas, perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas, Pengadilan Negeri Kapuas, serta unsur TNI dan instansi terkait lainnya.

Baca juga: Ruang Diskusi Lintas Organisasi dalam KolaborAction Ramadhan Harmoni

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi sekaligus komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas,” kata AKBP Gede Eka Yudharma.

Kapolres mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Baca juga: Dalam Sepekan Wilayah Kalsel Diprediksi Masih Hujan

Sementara Wakil Bupati Kapuas Dodo menyampaikan apresiasi kepada Polres Kapuas atas keberhasilan mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama,” kata Dodo.

Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk menekan sekaligus mencegah peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca