HEADLINE
Sah! UMP Kalimantan Barat Naik 6,12% Masih Jadi UMP Terendah di Kalimantan?
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di seluruh Indonesia telah diumumkan sejak akhir 2025 lalu dan sudah mulai berlaku per 1 Januari 2026. Seluruh provinsi di Indonesia mengalami kenaikan, meskipun banyak di antaranya yang tidak naik secara signifikan.
Kalimantan Barat menjadi salah satu provinsi yang mengalami kenaikan UMP cukup banyak, yakni sekitar 6,12 persen. Dalam artikel ini, akan diulas secara lengkap berapa besaran UMP, UMK, hingga UMSP di Kalimantan Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat.
Berapa UMP 2026 Kalimantan Barat?
UMP 2026 Kalimantan Barat ditetapkan sebesar Rp3.054.552. Jumlah ini mengalami kenaikan sekitar 6,12 persen jika dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp2.878.286.
Meskipun mengalami kenaikan, ternyata UMP Kalimantan Barat menjadi yang paling rendah dibandingkan empat provinsi lain di Kalimantan. Kalimantan Utara menjadi yang paling tinggi dengan UMP sebesar Rp3.775.243.
Sementara itu, Kalimantan Selatan menetapkan upah minimum sebesar Rp3725.000, Kalimantan Timur Rp3.762.431, dan Kalimantan Tengah Rp3.686.138.
Dasar Penetapan UMP 2026 Kalimantan Barat
Penetapan UMP 2026 Kalimantan Barat didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1350/NAKERTRAN/2025. Dalam SK tersebut, tertulis besaran UMP sekaligus UMSP alias Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026.
Putusan itu juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang diteken oleh Presiden Prabowo. Terdapat sedikit perubahan dalam penetapan UMP 2026, di mana nilai alfanya dinaikkan di rentang 0,5-0,9, sehingga bisa dipastikan bahwa upah minimum tahun 2026 naik, meskipun tidak banyak.
Baca juga: Sudah Sah! Daftar Lengkap UMP dan UMK Kalimantan 2026 di Semua Provinsi, Ada yang Tembus Rp3,7 Juta
UMK 2026 Kalimantan Barat
UMK 2026 Kalimantan Barat diketok dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 1355/NAKERTRAN/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat. berdasarkan Kepgub itu, di bawah ini adalah rincian UMK 2026 di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat:
| Kabupaten/Kota | UMK |
| Kota Pontianak | Rp3.205.220 |
| Kab. Kubu Raya | Rp3.100.000 |
| Kab. Mempawah | Rp3.220.801 |
| Kota Singkawang | Rp3.247.387 |
| Kab. Sambas | Rp3.202.663 |
| Kab. Bengkayang | Rp3.252.580 |
| Kab. Landak | Rp3.211.256 |
| Kab. Sanggau | Rp3.121.256 |
| Kab. Melawi | Rp3.109.431 |
| Kab. Sintang | Rp3.187.965 |
| Kab. Kapuas Hulu | Rp3.106.259 |
| Kab. Ketapang | Rp3.561.801 |
| Kab. Kayong Utara | Rp3.370.586 |
Dari data tersebut, tampak jika Kabupaten Ketapang menjadi daerah dengan UMK tertinggi se-Kalimantan Barat, sedangkan terendahnya ada di Kabupaten Kubu Raya.
UMSP Kalimantan Barat
Menyadur dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Upah Minimum Sektoral Provinsi adalah upah minimum yang berlaku khusus di sektor industri atau usaha tertentu dalam satu wilayah provinsi. Besaran UMSP biasanya lebih tinggi dibandingkan UMP karena mempertimbangkan kebutuhan atau risiko di bidang tersebut.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1350/NAKERTRAN/2025, secara umum, UMSP mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun tidak terlalu besar.
Di sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dan industri, UMSP yang ditetapkan adalah sebesar Rp3.062.552. Sementara itu, di sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.108.007.
Baca juga: Resmi! UMP Kalimantan Timur 2026 Naik 5,12%, Jadi Rp3,76 Juta
Aturan Penetapan UMP 2026 untuk Perusahaan
Penetapan UMP 2026 menjadi acuan para pengusaha untuk memberikan besaran gaji yang layak bagi karyawannya. Artinya, perusahaan dilarang untuk memberikan upah di bawah nominal minimum yang sudah ditetapkan dan dikenakan sanksi.
Dasar hukum pemberian upah ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 88 ayat (2) menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan pemerintah.
UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun. Pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun berhak untuk mendapatkan gaji di atas UMP, sesuai dengan struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan. Perusahaan bisa mendapatkan sanksi berupa kurungan penjara hingga denda sebesar Rp100-Rp400 juta jika melanggar aturan tersebut.
-
HEADLINE2 hari yang laluMama Sinta Dijemput Jet Pribadi Sebelum Laporkan Film Pesta Babi
-
Bisnis1 hari yang laluEkspansi Bisnis Jhonlin Group, Akuisisi Saham PACK Senilai Rp936,65 Miliar
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Antar Kepulangan HM Haridi ke Peristirahatan Terakhir
-
Bisnis2 hari yang laluEkspor Batu Bara, CPO, Ferro Alloy Lewat Satu Pintu Berlaku 1 Juni 2026
-
HEADLINE3 hari yang laluKloter BDJ 01 Bersiap Kembali ke Tanah Air, Tiba 4 Juni di Bandara Syamsudin Noor
-
HEADLINE1 hari yang laluHarga BBM Solar Pertamina Turun, Dexlite Kini Rp23.000

