Kota Banjarbaru
Bangunan Publik Harus Ada APAR, Cek Ulang Instalasi Listrik
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kebakaran yang melanda Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Kemuning pada Senin (20/10/2025) malam lalu, menjadi perhatian sejumlah pihak karena terulang kali kedua.
Meskipun kebakaran adalah bagian dari pada musibah, tetapi perlu diperhatikan sisi teknis penyebab kebakaran yang melanda sekolah yang sudah berdiri sejak tahun 1980-an.
Pandangan terkait adanya peristiwa kebakaran di ruang publik diberikan oleh Akademisi Fakultas Teknik ULM Banjarbaru, Dr Eng Akbar Rahman.
Akbar Rahman menyebutkan, pemicu kebakaran yang terjadi pada bangunan disebabkan karena arus pendek seperti halnya peristiwa kebakaran yang melanda SD ini. Dengan kondisi utilitas yang sudah dimakan usia atau adanya kelalaian pengguna atau orang yang tinggal di bangunan itu.
Baca juga: Korupsi Jasa Internet Rp1,5 M di Diskominfosantik Seruyan, Dua Orang Ditahan
“Ini biasanya jadi pemicu kebakaran. Kalau kita melihat konteks SDN 2 Kemuning terjadinya kebakaran pada malam hari dan tidak adanya aktivitas kegiatan di dalam gedung, maka bisa diindikasikan jelas terjadi malfungsi dari pada kelistrikan,” ujar akademisi Fakultas Teknik ULM Banjarbaru.
Dia mengingatkan agar selalu berhati-hati pada bangunan yang memang tidak ditempati.
Orang yang tinggal di bangunan tersebut harus memeriksa ulang ketika bangunan ditinggalkan untuk menghindari hal-hal yang bisa menyebabkan terjadinya arus pendek.
“Misalkan lepas semua kabel-kabel yang langsung terhubung ke listrik, pastikan semua perangkat elektronik itu tidak aktif ketika bangunan kita ditinggalkan,” sebut dia.
Di sisi lainnya, sebut dia, fungsi bangunan dan material bangunan juga berkontribusi terhadap kebakaran.
Baca juga: Tim Basket Banjarbaru Incar Emas Porprov XII
“Misal bahan-bahan yang mudah terbakar itu dihindari, mulai dari kayu, kertas, kardus dan sebagainya sehingga ketika kebakaran kita bisa mengantisipasinya dari pada mitigasi lainnya,” jelasnya.
Mitigasi lainnya, pengguna bangunan dapat menyiapkan alat pemadam kebakaran seperti apar. Menurutnya sekolah-sekolah atau ruang publik wajib memiliki apar.
“Itu tergantung ada hitungannya, misalnya kapasitas dari sekolah dengan dimensi bangunan tertentu membutuhkan berapa jumlah APAR (Alat Pemadam Api Ringan),” imbuhnya.
APAR wajib dimiliki bangunan publik untuk pencegahan dan pengendalian kebakaran ini.
Baca juga: Pemprov Kalsel Siapkan Pelatihan Manajemen KMP di 2.013 Desa dan Kelurahan
“Saya kira semua bangunan publik harus menyiapkan mitigasi pencegahan pengendalian kebakaran ini, minimal menyiapkan APAR,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluGubernur Muhidin Melantik 6 Pejabat, Ini Nama dan Posisinya
-
HEADLINE2 hari yang laluPemerintah Beri Sinyal Rekrutmen CPNS 2026
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPeduli Sosial PPM Kalsel Bagikan Takjil Gratis
-
Bisnis1 hari yang laluDaging Sapi dan Bawang Merah di Banjarmasin Alami Lonjakan
-
Bisnis1 hari yang laluHarga Telur Ayam di Banjarmasin Tembus Rp30.000
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPolres HSU Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Kondusif




