HEADLINE
Koruptor E-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat, Eks Penyidik KPK: Negara Gagal, Tak Ada Efek Jera
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Tak hanya itu, ia bahkan tak perlu repot-repot wajib lapor.
Keputusan ini sontak menuai kritik keras, salah satunya dari mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, yang menyebut negara telah gagal memberikan efek jera.
Lolosnya ‘Papa Minta Saham’ Setnov dari sisa masa hukuman ini kembali menampar wajah penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam perang melawan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengonfirmasi langsung kabar kebebasan Setya Novanto. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah melalui proses asesmen ketat dan didasarkan pada putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: 6.807 WBP di Kalsel Dapat Remisi, 48 Narapidana dari Kasus Korupsi
Bahkan, Agus menyebut waktu pembebasan bersyarat Novanto seharusnya sudah lewat.
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (17/8/2025).
Yang lebih membuat publik geram, Setnov tidak akan dikenai kewajiban lapor setelah bebas. Alasannya? Semua kewajiban finansialnya sudah lunas.
Baca juga: 3.556 Napi di Kalteng Dapat Remisi, Termasuk 50 Koruptor
“Nggak ada (wajib lapor) karena kan denda subsider sudah dibayar,” ujar Agus.
Dasar utama dari ‘diskon’ hukuman ini adalah putusan PK yang mengurangi vonis Setnov dari semula 15 tahun menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. Pengurangan inilah yang menjadi tiket emas bagi sang mantan Ketua DPR untuk bebas lebih awal.
Koruptor Kelas Berat Bisa ‘Akali’ Sistem Hukum
Di sisi lain, mantan penyidik KPK Praswad Nugraha geram mendengar kabar ini. Ia menegaskan, meskipun pembebasan bersyarat adalah hak, penerapannya untuk koruptor kelas kakap dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun seharusnya super ketat.
“Untuk tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime, pemberian hak tersebut seharusnya dilakukan dengan sangat selektif dan ketat,” kata Praswad dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
“Jika tidak, publik akan menilai negara gagal memberikan efek jera,” tegasnya.
Praswad menyoroti bagaimana akumulasi keringanan yang diterima Setnov, mulai dari remisi, PK, hingga bebas bersyarat, telah menciptakan preseden yang sangat buruk.
Baca juga: Serahkan Remisi Hari Kemerdekaan 2025, Ini Pesan Gubernur H Muhidin
“Masyarakat bisa menafsirkan bahwa koruptor kelas berat pun bisa mengakali sistem hukum untuk mendapatkan kebebasan lebih cepat. Ini jelas bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sering digaungkan pemerintah,” tuturnya.
Praswad mengingatkan, praktik ideal pembebasan bersyarat bagi koruptor seharusnya hanya diberikan jika mereka kooperatif mengembalikan kerugian negara dan menunjukkan penyesalan nyata. Tanpa standar itu, kebijakan ini hanya akan dianggap sebagai bentuk kompromi.
Ia pun memberikan peringatan keras mengenai dampak dari keputusan ini.
“Jika tidak, efek jera hilang, kepercayaan publik runtuh, dan pesan yang tersampaikan justru berbahaya: bahwa korupsi bisa dinegosiasikan,” tandas Praswad. (Suara.com/kanalkalimantan)
Editor: kk
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Rekonstruksi Jalan Penghubung Desa Labuan Tabu, Lok Tangga dan Sungai Besar
-
Bisnis1 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKafilah HSU Optimis Raih Hasil Terbaik di MTQ ke-37 Kalsel
-
Budaya3 hari yang laluSakralitas Tari Topeng Banjar dan Garapan Baru di Luar Pakem Klasik
-
Hukum2 hari yang laluRevisi UU Polri 2026 Ancam Supremasi Sipil
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluKetua DPRD Palangka Raya Dorong Pelayanan dan Optimalisasi PAD


