Connect with us

NASIONAL

Indikasi Lahan Korporasi Dibakar, Menteri LH: Setelah Terbakar Muncul Sawit-sawit Baru

Diterbitkan

pada

Menteri LH RI Hanif Faisol Nurofiq menyebut ada indikasi lahan milik korporasi diduga sengaja dibakar Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia (RI), Hanif Faisol Nurofiq menghadiri rapat kordinasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (7/8/2025) siang, di Ballroom Hotel Novotel Banjarbaru.

Kehadiran Menteri LH Hanif untuk mengetahui kondisi kemarau di Kalsel, juga sebagai bentuk pelaksanaan dari Inpres Nomor 3 Tahun 2020.

“Tim nasional yang dikomandoi pak Menko Polkam Budi Gunawan hari ini karena berhalangan hadir maka kami ke sini dan ke beberapa provinsi,” ungkap Menteri LH RI Hanif Faisol Nurofiq kepada awak media.

Baca juga: Kalsel Dilanda Suhu Tinggi Dua Hari Kedepan

Rapat kordinasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (7/8/2025) siang. Foto: wanda

Menteri LH mengingat amanat dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk seluruh elemen dapat melakukan penanganan serius terkait bencana di depan.

“Beliau dengan detail melihat semua peralatan pesawat dan helikopter yang digunakan dalam operasi modifikasi cuaca termasuk pompa-pompa yang digunakan,” ujarnya.

Kemudian kata Hanif, Presiden meminta kepada Kapolda dan Gubernur untuk segera mencabut peraturan daerah yang membolehkan pembakaran lahan 2 hektare.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pembakaran lahan 2 hektare hanya boleh pada saat tidak musim kemarau atau tidak siaga darurat seperti kondisi saat ini.

Baca juga: Wabup Banjar Hadiri Apel dan Rakor Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla Kalsel 2025

“Sehingga pada saat siaga darurat maka semuanya wajib dikenakan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2009,” sambung dia.

Di samping itu, kata Hanif, dengan nada sedikit tinggi Presiden sempat menegaskan terkait penegakan hukum atas perilaku pembakaran hutan lahan di wilayah konsesi.

“Bapak Presiden sangat tegas bahwa ini harus ditegakkan, apalagi kalau ada sengaja dilakukan pembakaran lahan di wilayah konsesi tentu berkonsekuensi sangat serius bagi yang bersangkutan,” tegasnya.

Instruksi diberikan Presiden untuk terus dapat menegakkan aturan dan menjaga menekan sebisa mungkin kejadian karhutla di Tanah Air.

Baca juga: Tim Inafis Olah TKP Ruang SPKT Polres Banjarbaru yang Terbakar

Menteri LH RI mengimbau kepada Kapolda beserta jajaran untuk memberikan tanda pada areal yang sudah terbakar guna dapat menegakkan keadilan hukum bagi mereka yang disengaja maupun tidak sengaja membakar lahan dan hutan.

“Sisi lingkungan hidup kadang kita mengenal yang disebut strict liability. Dimana kita tidak mengenal disengaja atau pun tidak disengaja, namun bilamana kebakaran mestinya yang punya lahan harus bertanggung jawab untuk melakukan pemadaman,” tegas Hanif.

“Ini menjadi indikasi di lapangan karena beberapa provinsi lain begitu selesai kebakaran yang muncul sawit-sawit baru, dan kemudian terindikasi ada kesengajaan membiarkan atau semacamnya,” bebernya.

Untuk itu pemerintah diminta berhati-hati, tapi tetap serius menangani hal tersebut terutama yang berkaitan dengan korporasi.

“Hari ini tim kami pengawas lingkungan hidup ke lapangan dan beberapa terlapor ke kami telah melakukan penyegelan untuk ditindaklanjut,” tutup Hanif. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca