Kabupaten Kapuas
Kejari Kapuas Serahkan Aset Eks Terminal ke Pemkab Kapuas
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menggelar serah terima tanah beserta bangunan Ruko eks Terminal Tingang Menteng kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, di aula Kejari Kapuas, Senin (4/8/2025) siang.
Serah terima aset diserahkan langsung oleh Kajari Kapuas Luthcas Rohman kepada Bupati Kapuas yang diwakili Sekretaris Daerah Kapuas Usis I Sangkai, disaksikan Asisten II Setda Kapuas Vitrianson, Kepala BKAD Kapuas Marlina Kasyfiatie serta jajaran Kejaksaan Negeri Kapuas.
Kajari Kapuas, Luthcas Rohman mengatakan, pada hari ini Senin 8 Juli 2025 pukul 14.00 WIB pihaknya telah menyerahkan aset berupa bangunan Ruko yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kuala Kapuas –eks Terminal Tingang Mentengp dengan nilai aset diperkirakan Rp3.450.000.000.
Baca juga: PUPR Kalsel Gelar Lomba Nyanyi Berhadiah Jutaan Rupiah
“Aset tersebut diambil dari pihak ketiga, dan kita serahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas atas permintaan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas,” ucap Kajari Luthcas.
Selain itu, ada juga beberapa aset yang dikuasai pihak ketiga yang nanti akan dilakukan negosiasi, untuk diambil dan diserahkan ke pemerintah daerah. Hal ini dilakukan supaya aset-aset tersebut kembali kepada pemerintah daerah.

“Tentu ini luar biasa kekompakan institusi pemerintah. Kami bekerjasama dengan pemerintah daerah bisa mengembalikan aset milik negara, ini kemajuan yang luar biasa,” ungkapnya.
Baca juga: Garuda Pertiwi Siap Buktikan Kualitas di ASEAN Women’s Championship MSIG Serenity Cup 2025
Luthcas menghimbau kepada siapa saja yang menguasai aset milik negara agar bisa sesegera mungkin untuk mengembalikannya. Kecuali waktunya belum dikembalikan atau masih dipergunakan untuk kepentingan dinas. “Kalau itu silahkan saja. Tapi kalau waktunya sudah habis, tolong segera dikembalikan,” tegas Luthcas.
Sementara itu, Sekda Kapuas Usis I Sangkai menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas.
“Apresiasi ini kami berikan atas kerja keras, dedikasi, dan profesionalisme yang telah ditunjukkan dalam upaya penyelamatan aset milik pemerintah daerah,” kata Usis.
Menurutnya, keberhasilan ini bukan sekedar angka atau pengembalian aset secara fisik. Tapi ini adalah bukti nyata dari komitmen kita bersama untuk menjaga amanah rakyat.
Baca juga: Pemprov Kalsel Gelar Rakor Kesiapsiagaan Bencana Karhutla 2025
“Aset daerah adalah milik seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas, tentunya yang harus kita kelola dan manfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pelayanan publik dan pembangunan,” tuturnya.
Peran proaktif Kejari melalui fungsi jaksa pengacara negara telah menjadi mitra strategis kami. Langkah-langkah hukum yang cermat dan terukur telah berhasil mengamankan kembali aset berharga, yakni tanah dan bangunan Ruko yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Kuala Kapuas.
“Semoga capaian ini menjadi momentum bagi kita semua untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Kami berharap kemitraan yang sudah terjalin erat ini dapat terus ditingkatkan dimasa mendatang, tidak hanya dalam penyelamatan aset, tetapi juga dalam upaya pencegahan korupsi dan penegakan hukum lainnya,” ucap Sekda Usis I Sangkai. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBaznas HSU Luncurkan 40 Warung Zmart
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluBank Sampah SDN 3 Kemuning, Siswa Setor Sampah Langsung Masuk Rekening
-
Budaya2 hari yang laluBincang Kreatif Seni Pertunjukan di Banjarmasin, Karya Kuat Lahir dari Riset dan Pengalaman
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluAlokasi 91 Ton Pupuk Bersubsidi, DPKP Kalsel Perkuat Pengawasan Penyaluran
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluWarga Amuntai Utara Antusias Ramaikan Jalan Santai dan Senam Bersama
-
Olahraga1 hari yang laluBanua Rally 2026: 45 Pereli Nasional Jajal Trek Banjarbaru – Pelaihari





