HEADLINE
Polisi Tetapkan Syarifah Hayana Tersangka Kasus Netralitas Pemantau PSU
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polisi menetapkan salah satu pengurus Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan sebagai tersangka kasus dugaan ketidaknetralan pemantau dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarbaru.
Nama Syarifah Hayana jadi tersangka sepekan setelah menjalani pemeriksaan di Polres Banjarbaru buntut laporan yang dibawa Bawaslu Kota Banjarbaru bernomor register 002.
Saat dikonformasi, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono membenarkan bahwa Ketua DPD LPRI Kalsel ini telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat keputusan penetapan tersangka yang dikeluarkan setelah gelar perkara Senin 12 Mei 2025.
“Betul ibu Syarifah Hayana sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” inar Kasatreskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris saat dihubungi, Senin (12/5/2025) malam.
Dalam surat tersebut, penetapan Syarifah Hayana sebagai tersangka dihubungkan dengan perkara dugaan tindak pidana pengurus lembaga pemantau pemilihan yang melanggar ketentuan larangan pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 D undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang pada PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Untuk materinya kami sampaikan kepada yang bersangkutan langsung,” ungkapnya.
Baca juga: Kalsel Masuk Kemarau, Waspadai Dampak Cuaca Ekstrem
Perkara ini akan dibawa ke pengadilan untuk membuktikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Syarifah Hayana.
“Terbukti dipidananya atau tidak itu nanti di pengadilan, saat ini beliau baru berstatus tersangka,” jelas Haris.
Sementara Dr Muhammad Pazri selaku kuasa hukum Syarifah Hayana mengaku telah menerima surat penetapan tersangka untuk kliennya tersebut.
Baca juga: 619 Loker Tersedia di Banjarbaru Nakers Fest 2025
“Baru tadi sore suratnya diterima,” ucap Muhammad Pazri saat dikonfirmasi.
Melihat surat penetapan tersangka tersebut ia menyatakan masih tengah mempelajari terkait langkah hukum apa yang selanjutnya akan dilakukan.
“Masih kami pelajari untuk upaya hukum terhadap penetapan tersebut,” tutupnya.
Baca juga: Ketua DPRD Banjarbaru: Pemerintah Harus Sediakan Lowongan Kerja yang Layak
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel mengumumkan pencabutan akreditasi LPRI sebagai lembaga pemantau, Jumat (9/5/2025).
Pencabutan ini berdasar pada Keputusan KPU Nomor 74 Tahun 2025 tentang pencabutan status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) atau DPD LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluLapuk Atap Bocor, Renovasi TPA Darul Falah Dibantu Wali Kota Banjarbaru
-
HEADLINE1 hari yang laluKebakaran di Kawasan Tahura Sultan Adam Berhasil Dipadamkan
-
PTAM INTAN BANJAR10 jam yang laluKarhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Ancam Pipa Distribusi Utama, PTAM Intan Banjar Lakukan Pemadaman
-
Bisnis3 hari yang laluPamor Borneo 2026 Tawarkan 15 Proyek Investasi Strategis di Kalimantan
-
Hukum16 jam yang laluDrag Race Maut Kotamobagu, Tujuh Tewas Sembilan Luka
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Wiyatno Hadiri Event Trail Adhyaksa di Batola


