Connect with us

Pemerintahan

Menkeu Sri Mulyani Bakal Perketat Perjalanan Dinas PNS di 2019

Diterbitkan

pada

Perjalanan dinas bagi PNS akan diperketat pada tahun 2019. Foto : net

JAKARTA, Pagu indikatif belanja Kementerian atau Lembaga (K/L) disepakati sebesar Rp 838,6 triliun di tahun depan. Angka ini turun Rp 8,8 triliun atau 1,05% dibandingkan belanja K/L dalam APBN 2018 yang sebesar Rp 847,4 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, turunnya pagu infikatif anggaran K/L tahun depan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran. Utamanya pada belanja barang, seperti perjalanan dinas PNS.

Namun demikian, Askolani belum menentukan angka spesifik untuk belanja K/L tersebut, seperti belanja pegawai, barang, modal, dan bansos. Menurutnya, keempat pagu tersebut masih akan dikaji lebih lanjut.

“Ini sudah sesuai arahan Bu Menkeu (Sri Mulyani). Kami review lagi belanja barang. Misalnya perjalanan dinas, rapat kemudian belanja honor, itu konsiten sebab itu monitoring evaluasi,” ujar Askolani usai rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/7).

Dia pun menekankan setiap belanja K/L akan terus dimonitor. “Even belanja yang produktif tentunya itu juga akan kami arahkan, bukan digelontorkan semuanya, tetapi harus ada evaluasi monitoring untuk kegiatan itu,” katanya dilansir Kumparan.com.

Sementara untuk belanja modal K/L, Askolani menyebut, masih mengusahakan adanya kenaikan dari pagu tahun ini. Namun kenaikannya juga masih diupayakan dalam batas wajar, demi menjaga keseimbangan belanja lainnya, seperti bansos. “Tentunya jika dimungkinkan naik, kami akan upayakan naik. Tapi tentunya dalam batas yang wajar. Kami harus jaga keseimbangan kebutuhan belanja yang lain, ada bansos,” jelas dia.

Askolani juga menegaskan, belanja K/L yang lebih rendah bukan berarti menghambat optimalisasi kinerja. Sebab, belanja K/L yang efisien bisa memberikan efek berkelanjutan ke ekonomi. “Kami arahkan optimalisasi belanja, makanya kami jaga efisiensi internal dan itu jadi benchmark presiden,” tambahnya.

Pagu indikatif ini masih dimungkinkan untuk diubah bila nantinya ada perhitungan lainnya dengan data terbaru. Setelah pagu indikatif ini disetujui dan dijadikan acuan saat nota keuangan, baru lah akan dibuat pagu anggaran yang akan dibahas pada masing-masing komisi di DPR.(cel/kum)

Reporter : Cel/kum
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->