HEADLINE
Bantahan Ditreskrimsus Polda Kalsel Kriminalisasi Pemilik “Mama Khas Banjar”
AKBP Amin Rovi: Pembinaan Sudah Dilakukan Disperindag Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tindakan penyitaan barang serta penahanan pemilik toko “Mama Khas Banjar” diklaim sudah sesuai prosedur oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi dengan tegas membantah tuduhan kriminalisasi pelaku UMKM oleh kepolisian yang menyeret nama pemilik toko mini market “Mama Khas Banjar” di Kota Banjarbaru hingga meja pengadilan.
Adalah tersangka Firly Norachim (31) dituduhkan pasal pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa sesuai pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
AKBP Amin Rovi menegaskan bahwa pihak penyidik telah melaksanakan kegiattan pemeriksaan secara prosedural dari tahapan lidik, sidik hingga tahap satu ke kejaksaan.
“Setelah diteliti oleh pihak kejaksaan dibikinkan surat P-21, setelah itu tahap dua kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka. Oleh karena itu perkaranya saat ini sudah ditangani oleh Pengadilan Negeri,” ujar AKBP Amin Rovi, Rabu (12/3/2025) siang.
Baca juga: Pedagang Pembeli Tak Tahu Takaran Kurang, MinyaKita Masih Dijual di Pasar Bauntung Banjarbaru

“Kami dari penyidik sudah melaksanakan dengan baik tanpa ada diskriminasi maupun tekanan dari pihak manapun pelapor ataupun tersangka,” sambungnya.
Dari serangkaian prosedur yang dilakukan penyidik, AKBP Amin Rovi menyebutkan, polisi sebelumnya telah banyak melakukan kordinasi, baik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun stakeholder lainnya.
Begitu pun dengan pembinaan terhadap toko “Mama Khas Banjar” telah dilakukan oleh dinas terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarbaru.
Baca juga: Kenakalan Remaja di Banjarbaru, Kolaborasi Bersama dalam Pengawasan
“Koordinasi kami dengan Disperindag Kota Banjarbaru dari tahun 2024 mereka sudah turun melakukan pemeriksaan dan pendampingan di toko Mama Khas Banjar itu,” ungkap dia.
Pemeriksaan serta pendampingan yang dilakukan oleh dinas terkait itu dengan jelas tertuang dalam sebuah surat ter tanggal 30 Januari 2024 tentang Penyampaian Hasil Pengawasan dan Penyuluhan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
“Dalam surat itu jelas harus wajib mencantumkan nama barang, ukuran isi atau berat bersih barang tersebut, nama atau alamat perusahaan yang membungkus, serta satuan dan lambang yang berlaku,” jelas AKBP Amin Rovi.
Baca juga: Kabar Bullying di Sekolah Swasta, Disdik Banjarmasin: Bukan Perundungan, Bercanda Berlebihan
Dalam surat itu pula, kata Amin Rovi, disampaikan kepada pemilik toko “Mama Khas Banjar” agar segera berkonsultasi tentang kemasan bungkus produk jualan mereka di Rumah Kemasan Kota Banjarbaru.
“Tapi kami konfirmasi dari pihak Mama Khas Banjar tidak pernah datang ke sana,” imbuhnya.
Dari hasil rekapitulasi dalam surat itu juga pula disebutkan ada beberapa produk yang dijual tidak memenuhi kebutuhan perlabelan.
Baca juga: Skandal Curang MinyaKita: Takaran Dikurangi, Harga Dinaikkan, Pengawasan Pemerintah Bobol!
“Kenyataannya pada saat kita ambil barang itu tidak ada yang namanya label dan merek,” tuntas dia.
Ditreskrimsus Polda Kalsel pun memastikan penyidik tidak melakukan kriminalisasi terhadap pemilik toko “Mama Khas Banjar”.
Polisi mengklaim sudah menjalankan proses secara normatif, dengan tahapan-tahapan dilalui secara berurutan mulai dari penyelidikan sampai penyidikan. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE3 hari yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
HEADLINE3 hari yang laluTatap Muka Normal, Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring
-
HEADLINE2 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
Olahraga3 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Tahapan Entry by Number, Atlet Maksimal Kelahiran 2009





