HEADLINE
PPDB Diganti SPMB 4 Jalur, SMA Jalur Domisili Kuota 30 Persen
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memaparkan kebijakan baru terkait penerimaan murid melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan ini merupakan hasil kajian yang telah diputuskan dalam sidang Kabinet Merah Putih sebagai penyempurnaan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya.
“SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan pendidikan berkualitas dan berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan yang layak, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Abdul Mu’ti dalam taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Abdul Mu’ti menjelaskan SPMB memastikan murid dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat sesuai dengan domisili mereka. Selain itu, sistem ini juga mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan khusus.
SPMB bukan hanya mengatur sistem penerimaan murid baru, tetapi juga mencakup pembinaan dan evaluasi penerimaan murid, kurasi prestasi murid, fleksibilitas daerah dalam penerimaan murid, pelibatan sekolah swasta dalam sistem pendidikan nasional, dan integrasi teknologi untuk transparansi data penerimaan.
Baca juga: Potong Pantan Sambut Bupati dan Wabup Kapuas
“Kami menekankan istilah ‘murid’ agar lebih inklusif, mencakup peserta didik dari berbagai jalur pendidikan. Suksesnya SPMB sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah,” tegas Mu’ti.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB, terdapat empat jalur utama penerimaan murid. Pertama, jalur domisili.
Jalur ini memprioritaskan calon murid yang berdomisili dalam wilayah administratif yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Hal itu bertujuan untuk mendekatkan tempat tinggal murid dengan sekolah.
Kedua, jalur afirmasi. Jalur ini diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan murid penyandang disabilitas. Program bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) dan program Indonesia pintar (PIP) akan berbasis pada data pokok pendidikan (Dapodik).
Baca juga: Menteri Dikdasmen Majukan Libur Lebaran Siswa Sekolah, Ini Jadwalnya
Ketiga, jalur prestasi SPMB. Menurut Mendikdasmen Abdul Mu’ti, jalur ini dibuka untuk murid dengan prestasi akademik dan nonakademik, termasuk dalam bidang sains, teknologi, olahraga, seni, budaya, dan kepemimpinan (seperti ketua OSIS). Prestasi dapat diperoleh melalui kompetisi dan nonkompetisi.
Keempat, jalur mutasi. Jalur ini diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya pindah tugas atau anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.
Perubahan signifikan dalam SPMB juga mencakup penyesuaian kuota jalur penerimaan, terutama peningkatan jalur prestasi.
Untuk jenjang SD, jalur domisili minimal 70%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi tidak tersedia. Jenjang SMP, jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 40%, jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 20%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25%.
Baca juga: Siap Bersinergi dengan Bupati dan Wabup, Ini Kata Ketua DPRD Kapuas
Untuk jenjang SMA, jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%, jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%, jalur mutasi maksimal 5%, jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%.
Agar seleksi berjalan lebih transparan dan adil, penguncian data pokok pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
“Sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Jika tidak tertampung, pemerintah daerah akan memfasilitasi murid untuk bersekolah di sekolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkap Mu’ti.
Dengan adanya SPMB sebagai pengganti PPDB, Mendikdasmen Abdul Mu’ti berharap penerimaan murid di Indonesia dapat berjalan lebih adil, transparan, dan inklusif. Perubahan dalam sistem ini tidak hanya memberikan akses pendidikan yang lebih merata, tetapi juga memastikan kualitas pendidikan lebih baik untuk seluruh murid di Indonesia. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com/kk)
Editor: kk
-
HEADLINE3 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluInstruksi Wali Kota Lisa Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluCek Program REDD+ di Cempaka, Ini Kata Kadishut Kalsel
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluLima Jembatan Rusak di Banjarmasin akan Diperbaiki
-
DPRD KAPUAS2 hari yang lalu10 Raperda Mulai Dibahas DPRD Kapuas, Pansus LKPj dan Raperda Dibentuk
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab – DPRD Kapuas Sinkronkan Agenda Sidang 2026





