HEADLINE
TOK! DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Empat orang komisioner KPU Kota Banjarbaru resmi dipecat dari jabatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keputusan pemberhentian tetap itu dilakukan lima anggota DKPP dari Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2/2025) siang.
Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1 yakni Dahtiar sebagai Ketua KPU Kota Banjarbaru merangkap anggota.
Kemudian Ketua DKPP juga membacakan penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada masing-masing tiga komisioner KPU lainnya yakni Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1 Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU, teradu 2 Resty Fatma Sari, teradu 3 Normadina, dan teradu 4 Hereyanto, masing masing selaku anggota KPU Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sebut Ketua DKPP Heddy Lugito.
Baca juga: Divonis 1 Tahun, Mantan Plt Kadinsos HST Langsung Terima Putusan

Sidang DKPP terhadap aduan KPU Banjarbaru di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2/2025). Foto: Tangkap Layar
Sementara satu komisioner KPU Kota Banjarbaru lain sekaligus teradu 5, Haris Fadhillah diberi sanksi peringatan keras.
Baca juga: Ghazyendha Aditya, Anak Kapolda Kalsel Pamer Jet Pribadi dan “Uang Jajan” Miliaran
DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksaanan putusan ini,” tegasnya.
DDKPP dengan tegas menyatakan bahwa para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan Pemilu.
Baca juga: Yulianti Erlynah Didakwa Terima Rp4,1 Miliar, Ada ‘Hadiah’ Sebuah Skuter Vespa
“Dengan demikan dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban para teradu tidak meyakinkan DKPP, para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP.
Para teradu yakni lima orang komisioner KPU Banjarbaru terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf d, pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f, kemudian pasal 7 ayat (1), pasal 10 huruf a, pasal 11 huruf a dan d, pasal 15 huruf c dan g dan pasal 16 huruf a dan e Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang laluPipa Induk BPAM Banjarbakula Jebol, Krisis Air Ancam Banjarbaru-Martapura
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang laluPipa BPAM Banjarbakula Bocor, PTAM Intan Banjar Optimalkan Air Irigasi Riam Kanan untuk Jaga Pasokan Air
-
HEADLINE2 hari yang laluPerbaikan Pipa Jebol BPAM Banjarbakula Ditarget Rampung 10 Hari
-
Olahraga3 hari yang laluOpen Drag Bike Bangkit 2026 di Amuntai Meriahkan HUT ke-81 TNI
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu78 Peserta Ikuti Lomba Pertolongan Pertama PMR Tingkat Madya Se-Kabupaten Banjar
-
Olahraga3 hari yang laluIPSI Kalsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Pelatih dan Wasit Juri



