HEADLINE
BREAKING! MK Putuskan Pemilihan Suara Ulang Pilwali Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan disiarkan secara live, Senin (25/2/2025) siang, bertempat di ruang Sidang Gedung MK, Jakarta.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kota Banjarbaru.
MK memerintahkan PSU Pilwali Banjarbaru dilaksanakan dengan mekanisme pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby-Wartono melawan kotak kosong.
Baca juga: Hakim MK Tolak Kesaksian Ketua KPU Banjarbaru di Sidang Pembuktian
“Menyatakan batal keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 tentang penetapan hasil Pilwali Banjarbaru 2024 tanggal 4 Desember 2024. Memerintahkan KPU Banjarbaru melaksanakan Pemungutan suara Ulang (PSU) pada setiap TPS dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024,” kata Hakim Suhartoyo dalam amar putusan.
Diketahui, perkara nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut pemohonnya adalah Muhammad Arifin, pemantau Pemilu dari Lembaga Visi Nusantara Kalimantan (LS Vinus) Kalimantan Selatan.
LS Vinus memberikan kuasa kepada Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) yang terdiri sejumlah pengacara Banua seperti Denny Indrayana, M Pazri, Kisworo Dwi Cahoyono, dan beberapa anggota.
Mereka melakukan gugatan dikarenakan KPU Banjarbaru dianggap tak menyediakan pilihan pada Pilwali Banjarbaru 2024. Dimana tidak tersedia kolom kosong dalam surat suara padahal cuma terdapat satu calon atau calon tunggal.
Petitum permohonan tim Banjarbaru Hanyar diantaranya meminta untuk dibatalkan keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan suara hasil Pilwali Banjarbaru 2024.
Permohonan berikutnya KPU RI ambil alih Pilwali Banjarbaru ditolak MK. MK memerintahkan kepada KPU Banjarbaru melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru dengan mekanisme pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono melawan kotak kosong. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluTahfidz 10, 20, dan 30 Juz Putra Kafilah HSU ke Final
-
OPINI2 hari yang laluRevisi UU Polri 2026: Antara Argumen Negara dan Kembalinya Dwifungsi
-
kampus2 hari yang laluTim Peneliti FKIP ULM Ciptakan Modul Ajar Ekologi dan Pelestarian Lahan Basah Berbasis 4K
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluWujudkan Infrastruktur yang Berjualitas dan Aman, Dinas PUPR Kalsel Gelar Bimtek Pembinaan Jasa Konstruksi
-
Pendidikan2 hari yang laluEduAction Series #3 Kenalkan Anak Muda Peluang Belajar di Luar Negeri
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluDisdikbud Kalsel Perkuat Pendidikan Kesetaraan Menjangkau Anak Putus Sekolah


