HEADLINE
Ini Pertimbangan JPU KPK Tuntut Penyuap Proyek PUPR Kalsel 3 Tahun 5 Bulan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2024.
Kedua terdakwa masing-masing dituntut hukuman pidana kurungan penjara badan selama 3 tahun 5 bulan.
Selian itu, JPU juga menuntut pidana denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka hukuman penjara ditambah selama 6 bulan.
Baca juga: BREAKING! Dua Penyuap Proyek PUPR Kalsel Dituntut 3 Tahun 5 Bulan

“Karena mereka pemberi, tidak ada (tuntutan) uang pengganti di sini,” kata JPU KPK, Dame Maria Silaban, Kamis (13/2/2025) siang.
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pasal 5 ayat 1 huruf b sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai alternatif pertama.
JPU KPK menyebutkan dua hal yang memberatkan tuntutan kontraktor pemberi suap proyek PUPR Kalsel tersebut.
Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca juga: Sekolah di Banjarbaru Terapkan SEB Tiga Menteri Selama Ramadan
Kemudian akibat perbuatan kedua terdakwa dengan memberikan suap kepada penyelenggara negara, telah merusak kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah tingkat provinsi Kalsel.
Dalam tuntutan, JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan kedua terdakwa, diantaranya karena memiliki tanggungan keluarga, berterus terang di persidangan, serta belum pernah dihukum.
Masih dari pertimbangan tuntutan, JPU KPK berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi memberikan sesuatu berupa uang Rp1 miliar kepada Ahmad Solhan selaku Kadis PUPR Kalsel dan Yulianti Erlynah Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, karena telah memilih perusahaan kedua terdakwa untuk mengerjakan paket pekerjaan Dinas PUPR Kalsel 2024.
Hadiah uang Rp1 miliar terkait proyek pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai Rp22.268.020.250.
Baca juga: Pegawai Non ASN Pemprov Kalsel Lakukan Verifikasi Data
Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).
Dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp9.178.205.930, penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB). Dua proyek itu dibangun di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang laluCemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluUpayakan Penanganan Banjir di Banua, Pemprov Kalsel Gelar Rakor
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluUpayakan Kawasan Kubah yang Rapi dan Tertata, Pemkab Banjar Berdialog dengan Puluhan Pedagang
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluDPRD Kapuas Sampaikan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluGubernur Muhidin Ingatkan Dana Transfer Pusat Dimanfaatkan Optimal
-
Hukum2 hari yang laluKPK Dalami Hubungan Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 Perusahaan


