Connect with us

Kabupaten Banjar

Sekda Banjar Buka FGD Tahapan Awal Penyusunan RDTR

Diterbitkan

pada

Kegiatan FGD sebagai tahapan awal penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di Banjarbaru, Selasa (20/8/2024) pagi. Foto: DKISP Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, HM Hilman membuka Focus Group Discussion (FGD) sebagai tahapan awal penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di Hotel Grand Qin Banjarbaru, Selasa (20/8/2024) pagi.

Kegiatan sekaligus sosialisasi Penyusunan Materi Tekhnis dan Rencana Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) itu diikuti peserta dari SKPD, akademisi, asosiasi, perusahaan dan tim penyusun/supervisi RDTR Kabupaten Banjar.

Sekda Banjar mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria atas bantuan teknis perihal penyusunan MATEK dan Ranperkada di Kabupaten Banjar.

Baca juga: Puluhan Peserta Ikuti Kejuaraan Tenis Meja Bupati Banjar Cup 2024

Dia berharap dengan adanya bantuan teknis ini mempercepat pemenuhan RDTR serta berdampak pada meningkatnya iklim investasi di daerah.

“Kehadiran kita dalam diskusi ini merupakan upaya bersama, menunjukan komitmen dan kepedulian dalam upaya penataan ruang yang lebih baik dan harmonis di Kabupaten Banjar,” ungkap dia.

Sekda menambahkan, penyusunan RDTR  merupakan aspek krusial dalam mendukung investasi di suatu daerah dikarenakan beberapa alasan diantaranya RDTR memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh investor, RDTR mendukung perencanaan terintegrasi dengan mempertimbangkan aspek relevan seperti insfrastruktur lingkungan dan kebutuhan sosial. Selain itu juga mempercepat proses perizinan dan administrasi.

Baca juga: MK Tetapkan Partai Tanpa Kursi Bisa Usung Calon Kepala Daerah, Ini Aturannya

“Dengan adanya RDTR yang nantinya akan terintegrasi dalam sistem OSS, maka proses perizinan pemanfaatan tata ruang akan menggunakan skema Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Konfirmasi KKPR)  yang memiliki standar waktu pelayanan selama satu hari kerja,” jelas dia.

Sementara itu Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Dirjen Tata Ruang yang hadir secara daring menerangkan KPPR diberikan untuk pelaku usaha atau non berusaha sebagai dasar pemanfaatan ruang.

Syarat wajib menerbitkan perizinan berusaha melalui konfirmasi KPPR, daerah harus punya RDTR berbasis digital atau OSS berbasis risiko standar. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar/kk)

Reporter: kk
Editor: Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca