Kanal
Ombudsman Kembali Pantau Pelayanan Publik DPMPTST Kab Banjar
MARTAPURA, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel kembali pantau pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Banjar, Sabtu (26/5).
Kedatangan Ombudsman tersebut dibenarkan oleh Soeharto, Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTST Kabupaten Banjar. “Ya, tepatnya tiga hari yang lalu Ombudsman datang ke sini untuk menilai pelayanan publik yang kami berikan kepada masyarakat,” bebernya.
Perlu diketahui, berdasarkan hasil pelaporan pelayanan publik di Kabupaten Banjar kepada pihak Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, tingkat pelayanan publik sejumlah instansi di Kabupaten Banjar masuk dalam kategori sedang.
Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Kalsel memberikan nilai tertinggi atau rata-rata 100 atas tingkat pelayanan publik instansi paling baik di Pemkab Banjar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Banjar, dari 30 layanan dengan nilai yang sangat baik dan memuaskan dan dapat ditiru oleh instansi lain.
Soeharto menjelaskan kepada Kanal Kalimantan adapun untuk proses pelayanan yang diberikan pihak DPMPTST Kabupaten Banjar yang mereka unggulkan adalah pertama
masyarakat datang langsung atau secara online untuk melakukan pendaftaran permohonan berkas perizinan dan setelah semua berkas diterima dan dianggap sudah lengkap, maka pemohon akan diberikan bukti tanda terima. Kedua setiap perkembangan kegiatan kemajuan proses permohonan mereka akan selalu diberi informasi melalui SMS gateway atas sejauh mana proses kemajuan perkembangan berkas tersebut.
“Sudah sampai dimana berkas itu selalu kita sampaikan, apakah sudah di tanda tangani oleh kepala dinas atau bidang hingga penerbitan,†ujar Soeharto.
Sementara itu sebelumnya ketika di temui kanal kalimantan diwaktu yang berbeda Kepala DPMPTST Drs Akhmad Hairuddin Fahri MM juga pernah menjelaskan, untuk waktu peroses penyelesaian pemberkasan berbeda-beda tergantung tujuan pemberkasan tersebut. “Namun kami selalu menyesuaikan berdasarkan SOP yang sudah ditentukan yaitu antara 7 hari sampai 14 hari,†ungkap jelasnya.
Pihak DPMPTST Kabupaten Banjar mengatakan akan terus meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan perizinan. “kami selalu optimis dan akan berupaya untuk terus bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagu masyarakat,” tegasnya.(rendy)
Editor:Cell
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPerbaikan Jalan Veteran yang Amblas, Kendaraan di Bawah 6 Ton Diperbolehkan Lewat
-
Kota Banjarbaru23 jam yang laluLapuk Atap Bocor, Renovasi TPA Darul Falah Dibantu Wali Kota Banjarbaru
-
HEADLINE21 jam yang laluKebakaran di Kawasan Tahura Sultan Adam Berhasil Dipadamkan
-
Bisnis2 hari yang laluPamor Borneo 2026 Tawarkan 15 Proyek Investasi Strategis di Kalimantan
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Matangkan Aturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Wiyatno Hadiri Event Trail Adhyaksa di Batola


