Pemilu 2024
Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah tahapan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari selesai, masa tenang resmi dimulai, Minggu (11/2/2024).
Selama 3 hari hingga hari H pemungutan suara tanggal 14 Februari 2023, sejumlah larangan berlaku bagi selurh peserta Pemilu di semua tingkatan.
Selama masa tenang, seluruh peserta Pemilu dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada aktivitas kampanye. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 1 angka 36 bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye Pemilu.
Peserta Pemilu selama masa tenang juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pemilu yang mengarah pada kepentingan kampanye. Hal itu berlaku di media massa cetak, media online, maupun media sosial (Medsos). Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu.

Penertiban bendera Parpol di kawasan Bandara Syamsudin dilakukan Satpol PP Banjarbaru, Minggu (11/2/2024) siang. Foto: wanda
Baca juga: Tak Dilepas Pemilik, Baliho Caleg dan Bendera Parpol Diturunkan Bawaslu Banjarbaru
Kemudian dalam pasal 449 ayat 2, jejak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan.
Selanjutnya, memberikan ataupun menjanjikan sesuatu kepada pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu, memilih Parpol tertentu, memilih caleg DPR RI dan DPD, memilih DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, ataupun tidak menggunakan hak pilihnya, juga sangat dilarang dan ada konsekuensi hukum bagi yang melanggaranya.
Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, pelaksana, peserta, atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.
Baca juga: Masa Tenang Masih Terpasang, APK di Martapura Kota Diturunkan Pengawas
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Thessa Aji Budiono mengatakan, jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota telah mengirimkan surat imbauan terkait masa tenang kepada seluruh peserta Pemilu.
Isinya dal surat imbauan pada pokoknya mengimbau agar peserta pemiku mentaati larangan selama masa tenang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 1 angka 36 bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye Pemilu.
Termasuk pada surat tersebut kata Thessa, pihaknya sebelumnya meminta peserta Pemilu untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang, sebelum diterbitkan oleh petugas.
“Intinya kita mengimbau peserta Pemilu agar tidak melakukan aktivitas kampanye dengan metode apapun,” jelas Thessa. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE13 jam yang laluKapal Virgo Transport 8 Dibangun 1987, Baru Operasi 8 Juli Layani Rute Surabaya-Banjarmasin
-
HEADLINE18 jam yang laluTenggelam di Laut Jawa, Kapal Virgo Transport 8 Rute Surabaya-Banjarmasin Angkut 243 Orang
-
Olahraga2 hari yang lalu1.200 Pelari Jajal Rute 5,3 Km Heritage Run 2026 di Banjarbaru
-
HEADLINE14 jam yang laluEnam Meninggal Dunia, 103 Orang Dievakuasi dari Kapal Virgo Transport 8
-
HEADLINE3 hari yang laluMaksimalkan OMC Tangani Karhutla, Wapres Gibran Minta Maaf Udara Kalimantan Buruk
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPemkab HSU Target Pertahankan Predikat Terbaik Akreditasi Perpustakaan 2026


