Kabupaten Kapuas
Pj Bupati Kapuas Sampaikan Capaian Kinerja di Kemendagri
KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi menyampaikan capaian kinerja penjabat kepala daerah di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Paparan disampaikan Pj Bupati Kapuas di hadapan evaluator yang dipimpin Inspektur I Inspektorat Jenderal Kemendagri, Brigjen Pol Rustam Mansur didampingi 10 Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Dalam penyampaian laporan, Erlin Hardi didampingi sejumlah pejabat di antaranya Sekda Kabupaten Kapuas Septedy, Kepala Bappelitbangda Catur Ferianto, Inpektur Heri Bowo, Kadis Pendidikan Aswan, Plt Kadis Kesehatan dr Tonum Irawaty, Kepala PUPRPKP Teras dan Kepala Diskominfo Kapuas Hartoni U Sawang.
Baca juga: Terbukti Selewengkan Dana BOS, Pengawas SD di Tapin Divonis 1 Tahun Penjara

Juga dihadiri pejabat dari Dinas Sosial, Dinas PPPAPKB, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Disdukcapil, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMD, Dinas Budpora, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas PMPTSP, Kasat Pol PP, Badan Kesbangpol, BPBD, BKPSDM, BPKAD, BPPRD, serta sejumlah Kabag, dan camat.
Beberapa poin yang disampaikan Erlin, seperti tentang kesehatan dengan meningkatkan fasilitas yang diberikan untuk dokter spesialis, dan perbaikan sarana prasarana serta pengembangan rumah sakit.
Baca juga: Gudang TNI Jadi Sarang Penyimpanan Curanmor, Disewa Rp30 Juta per Bulan
“Kami juga melakukan pengembangan SDM dengan follow spesialis penyakit dalam onkologi, serta subspesialis penyakit dalam konsultasi ginjal dan hipertensi, anastesi konsultan intensif care, serta radiologi intervensi,” tuturnya.
Dijelaskan pula tentang penanganan stunting, pelayanan publik serta alokasi anggaran untuk kemiskinan ekstrem. Lalu dipaparkan pula tentang pengendalian inflasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PDAM Tirta Pambelum dan Perusahaan Daerah Panunjung Tarung.
Baca juga: Imbauan Tim Induk Sekumpul Jelang 5 Rajab, Steril Politik di Sekumpul!
Sekadar diketahui dasar hukum dilaksanakannya pelaporan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kemudian Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.14/2609/IJ Tanggal 26 Oktober 2023 perihal jadwal pelaksanaan evaluasi kinerja pejabat kepala daerah. Capaian kinerja pejabat kepal daerah 2023-2024 periode triwulan I Oktober sampai dengan Desember 2023. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang laluPerbedaan Perlakuan, Mantan Jampidus Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi
-
Kalimantan Tengah2 hari yang laluLestarikan Budaya, Gubernur Kalteng Resmikan Pembangunan Huma Betang
-
HEADLINE3 hari yang lalu8 Area Rawan Korupsi Daerah: Program Titipan, Pokir, Hibah dan Bansos
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluKompetisi QRIS Pajak dan Retribusi Daerah Banjarbaru Berhadiah Umrah
-
HEADLINE2 hari yang laluKemana Triliunan Sisa Kuota Internet Hangus, IAW Desak Audit Operator
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluAnggota DPRD Ingatkan Warga Waspada Penyakit Diare dan ISPA


