HEADLINE
Rata-rata 2 Kasus Cerai Setiap Harinya, Ini Datanya di PA Martapura
MARTAPURA, Tahukah anda?, pada tahun 2017 Pengadilan Agama (PA) Martapura Kabupaten Banjar menerima sebanyak 1.155 laporan perkara, dan kurang lebih 74.80 % adalah laporan perkara perceraian.
Perceraian merupakan berakhirnya suatu pernikahan atau dalam kata lain perceraian adalah putusnya suatu perkawinan yang sah di depan hakim pengadilan berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang.
Jika dikalkulaskan terdapat 2 kasus perceraian dalam setiap harinya di Kabupaten Banjar. Tepatnya tidak kurang dari 864 laporan perkara perceraian yang diterima dan 809 diantaranya berhasil diputus oleh PA Martapura Kabupaten Banjar, pada tahun 2017 lalu.
Menurut data yang dihimpun Kanal Kalimantan di PA Martapura Kabupaten Banjar, jika dilihat dari tahun 2016 ada sebanyak 842 angka laporan perkara perceraian yang diterima. Tentunya angka itu mengalami kenaikan dibanding tahun 2017 yaitu sebanyak 864 kasus laporan perkara perceraian.
Diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Martapura Sugiri Permana melalui staf bagian informasi PA Martapura Enny Farida, dari 864 kasus tersebut yang terdiri dari 186 cerai talak dan sebanyak 675 cerai gugat. Untuk kasus perceraian yang ditangani dilihat dari rekaputilasi laporan penyebab terjadinya perceraian tersebut kebanyakan karena faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
“Jika dilihat dari 13 kasus rekaputilasi laporan yang ada, pemicu tingginya angka perceraian di Kabupaten Banjar tiga terbesar diantaranya, ada 485 faktor karena kasus perselisihan dan pertengkaran terus menerus, 154 faktor ekonomi dan 69 faktor meninggalkan salah satu pihak,†katanya.
Sedangkan berdasarkan data yang diperoleh dari website media informasi trangparagi PA Martapura, tahun 2018 ini dari Januari sampai April sudah terdata sebanyak 307 laporan kasus penyebab perceraian.
Jika dilihat untuk tingkat faktor terjadinya perceraian masih didominasi oleh terus menerus berselisih sebanyak 193 kasus disusul faktor lain-lain dan faktor meninggalkan kewajiban sebanyak 38 kasus.
Menanggapi kasus perceraian yang ada di Kabupaten Banjar, Wakil Bupati Banjar H Saidi Mansyur angkat bicara dan menyayangkan tingginya angka perceraian tersebut.
Menurut Saidi Mansyur, tingginya proses penrceraian melalui Pengadilan Agama tersebut menandakan tingkat kesadaran warga untuk menyelesaian sengketa rumah tangga melalui jalur resmi.
“Meski demikian, saya berharap setiap pasangan yang sudah menikah agar bisa menjaga keutuhan rumah tangga karena masing-masing, jika terjadi perceraian bagi pasangan yang sudah mempunyai anak atau keturunan, dampaknya yang akan merasakan adalah anak-anak, ujarnya. (rendy)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE3 hari yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
HEADLINE3 hari yang laluTatap Muka Normal, Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring
-
HEADLINE2 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
Olahraga3 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Tahapan Entry by Number, Atlet Maksimal Kelahiran 2009






