Connect with us

DPRD Kota Palangka Raya

Subandi Dorong Masyarakat di Palangkaraya Manfaatkan Kebijakan PBB-P2

Diterbitkan

pada


KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA- Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Subandi, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan pemerintah setempat terkait penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Kami mengajak semua warga Kota Palangka Raya untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh Pemkot Palangka Raya dengan penghapusan denda PBB-P2 ini,” kata Subandi dalam pernyataannya di Palangka Raya pada hari Kamis.

Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh Pemkot Palangka Raya melalui Keputusan Peraturan Wali Kota No 6 tahun 2023 tersebut akan memberikan kemudahan bagi warga yang wajib membayar pajak PBB-P2.

“Ini adalah komitmen dan langkah yang layak diapresiasi dari Pemkot. Selain dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor PBB-P2, ini juga merupakan upaya untuk mendorong kepatuhan warga dalam membayar pajak atas tanah dan bangunan mereka,” jelas Subandi.

Subandi juga mengingatkan bahwa membayar pajak bumi dan bangunan adalah kewajiban bagi setiap warga negara atau badan hukum yang memiliki hak atas tanah dan bangunan sesuai dengan peraturan dalam UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

“Oleh karena itu, penting bagi warga negara untuk segera melunasi pajak mereka guna menghindari denda dan sanksi administratif. Jangan ditunda-tunda lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemkot Palangka Raya telah memberlakukan penghapusan denda dan sanksi administratif PBB-P2 bagi warga setempat, dengan pengecualian tunggakan yang bermula sejak tahun 2020.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya.(www.kanalkalimantan.com/hms).

Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca