HEADLINE
Gerakan Buruh, Antara Kesejahteraan dan Tarikan Mesin Politik
BANJARBARU, Gerakan buruh di Indonesia, sepertinya dihadapkan pada dilema antara perjuangan atas kesejahteraan dengan tarikan politik praktis. Meskipun tak bisa dipungkiri, bahwa kepentingan politik juga didasari sebagai upaya mendapatkan kesejahteraan melalui kebijakan pro pekerja!
Maka tak heran, peringatan May Day tak hanya digelar dalam aksi turun ke jalan. Tapi, Selasa (1/5), ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan asosiasi lainnya, juga menggelar aksi politik deklarasi dukungan untuk kandidat calon presiden Prabowo Subianto di Istora Senayan, Jakarta.
Ketua Panitia Acara sekaligus Sekjen FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan, acara tersebut merupakan bagian dari rangakaian peringatan May Day 2018. Menurutnya, dalam rangka menjelang tahun politik, maka serikat buruh juga akan menentukan sikap politiknya. Kata Riden, kaum buruh akan memilih capres yang pro dengan buruh.
“Kami pun menginstruksikan anggota kami bahwa di 2019 pilih calon presiden yang pro buruh. Dan yang plusnya ini, saya dari pagi sudah menyatakan bahwa May Day 2018 ini kita sangat terluka oleh pemerintah Joko Widodo terkait dengan diterbitkannya Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing,†tegas dia.
Tapi, tokh suara buruh tak pernah bulat. Berbeda dengan rekannya di KSPI, Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) punya sikap yang berlainan. Organisasi itu tak mau memberi dukungan seperti yang dilakukan KSPI. Sikap demikian diambil karena mereka memandang pemilu tidak ada urusannya dengan kebutuhan masyarakat.
Justru yang terjadi saat ini, kata Ketua Umum KASBI Nining Elitos, buruh sebatas jadi lumbung suara yang kerap diberikan “janji-janji manis” saban pemilu. “Pemilu hari ini bukan milik rakyat,” kata Nining.
Nining mencontohkan, salah satu janji manis politikus adalah mensejahterakan buruh. Ini salah satunya dijanjikan oleh Joko Widodo ketika pemilu lalu. Menurut Nining, setelah menjadi presiden, Jokowi justru memperburuk kondisi buruh dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dengan aturan ini formula upah dihitung berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. PP 78/2015 mengabaikan survei harga kebutuhan pokok setiap tahun, padahal survei ini yang biasa dipakai buruh untuk menuntut kenaikan upah.
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Dear Pencari Kerja: Ratusan Lowongan Kerja Tersedia di Banjarbaru Job Fair 2024
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Nyemplung di Sungai Martapura Hendak Ambil Kacamata Berakhir Tak Bernyawa
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
PAM Bandarmasih Ganti Pipa Kropos, Tiga Kecamatan Terdampak Seret Air
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Kafilah HSU Paling Awal Tampil saat Pawai Ta’aruf MTQ