HEADLINE
Tedy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri, Buntut Jual Sabu 5 Kg
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa buntut penjualan barang bukti sabu 5 Kg saat menjabat Kapolda Sumbar. Sanksi berupa pemecatan tersebut diputuskan berdasar hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (30/5/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut sidang KKEP berlangsung selama 13 jam 30 menit sejak pukul 09.00 WIB sampai 22.30 WIB. Hasilnya Teddy Minahasa dipecat.
“Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.
Sebagaimana diketahui Sidang KKEP Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada selaku Ketua KKEP. Kemudian bertindak sebagai Wakil Ketua KKEP Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri), Anggota Komisi Irjen Pol Syahardiantono (Kadivpropam Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), dan Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).
Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru Divonis
Sebanyak 13 saksi dan satu ahli dihadirkan dalam persidangan. Tiga saksinya di antaranya yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu selaku terdakwa dalam kasus pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
Vonis Pidana Seumur Hidup
Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya telah memvonis Teddy dengan hukum pidana penjara seumur hidup terkait kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023) lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca juga: Curhat Orangtua di Banjarmasin Anaknya Mendapat Tindak Kekerasan dari Guru
“Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami,” ujar Hakim Jon Sarman. (Kanalkalimantan/Suara.com)
Editor : kk
-
Bisnis2 hari yang lalu
Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru
-
Kalimantan Tengah3 hari yang lalu
Serang Markas Polisi di Kobar Kalteng, Empat Lelaki Diringkus
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kontrol Overpopulasi Kucing Beranak Pinak di Banjarbaru, 150 Pejantan Dikebiri
-
Bisnis3 hari yang lalu
Status Internasional Dicabut, Bandara Syamsudin Noor Tetap Jadi Embarkasi Haji
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Dominasi Golkar di Rumah Banjar, Ini 55 Calon Terpilih Anggota DPRD Kalsel 2024-2029
-
Kota Banjarbaru17 jam yang lalu
Proyek Trotoar Jalan Kemuning Langsung Drainase, Begini Respon Warga yang Pagarnya Kena Bongkar