Kabupaten Hulu Sungai Utara
Kantor Pertanahan HSU Buka Gerai di Mal Pelayanan Publik Amuntai
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Menyusul beberapa instansi pemerintah yang memberi kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), giliran Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bergabung di MPP Amuntai.
Hal tersebut ditandai dengan diresmikannya secara langsung gerai stan pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten HSU di MPP Amuntai oleh Penjabat (Pj) Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah, Senin (17/4/2023).
Pj Bupati HSU menyambut baik serta memberikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten HSU atas terlaksananya peresmian stan pelayanan Kantor Pertanahan di MPP Amuntai.
“Dengan adanya pelayanan Kantor Pertanahan di Mal Pelayanan Publik ini, diharapkan memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftarkan tanah dalam rangka memproleh sertifikat tanah,” harapnya.
Baca juga: Kasus Pengroyokan Maut di Mangkauk, 8 Pelaku Sudah Dibekuk, Penembak Masih Diburu
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten HSU Sofia Rachman mengatakan, Kantor Pertanahan HSU siap memberikan layanan yakni, konsultasi pertanahan, informasi Pertanahan dan penerimaan berkas secara swadaya.
Kantor Pertanahan HSU juga menyiapkan penyerahan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 untuk warga Desa Sungai Karias dan Kelurahan Paliwara, serta penyerahan sertipikat aset Pemerintah Kabupaten HSU.

“Khusus untuk hari ini yang mendapatkan sertipikat tanah yakni warga Desa Sungai Karias sebanyak 26 dan Kelurahan Paliwara sebanyak 34 orang untuk menerima PTSL,” katanya.
“Saya berharap kedepannya layanan-layanan yang lainnya akan ditambah sesuai keperluan untuk mendukung pelayanan Kantor Pertanahan,” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asat Daerah HSU, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat Amuntai Tengah, Lurah Paliwara, Kepala Desa Sungai Karias, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), penerima hak atas tanah. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : bie
-
Bisnis2 hari yang laluSejak Dini Siapkan Dana Pensiun, Bonus Saldo BRI DPLK Lewat BRImo
-
NASIONAL1 hari yang laluImpor Kapal Virgo Berusia 39 Tahun Diselidiki
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla 14 Hari Kedepan
-
HEADLINE2 hari yang lalu11 Sopir Korban Kapal Virgo Belum Ditemukan, Rekan Gelar Doa dan Tabur Bunga
-
HEADLINE1 hari yang laluMK Kabulkan Gugatan MBG Watch, Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN
-
HEADLINE19 jam yang laluLima Sekoci Kapal Virgo Transport 8 Terdampar di Pesisir Pantai Seruyan


