Bappedalitbang Banjar
Standarkan Aktivitas Belanja Daerah, Bappedalitbang Banjar Gelar Rapat FGD
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan Rapat FGD Penyusunan ASB dan HSPK tahun 2024 sebagai persiapan penyusunan anggaran tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi itu dibuka oleh Nashrullah Shadiq selaku Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi yang bertempat di Aula Bauntung Martapura, Kamis (16/3/2023) pagi.
SIPD merupakan sistem yang digunakan sebagai sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan dan memudahkan percepatan dalam pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pelayanan publik.
Baca juga: Wali Kota Aditya Paparkan LKPj Tahun 2022
“Penyusunan ASB dan HSPK penting untuk diinput pada aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) yang direncanakan input rinciannya di akhir Mei ini,” ungkap Nashrullah.
Dalam penyusunan penganggaran tahun 2024 sesuai peraturan, semua pengadaan barang dan jasa yang ada di dokumen pelaksana anggaran diharuskan ada analisis standar belanjanya.
“Kepada SKPD tolong mengecek kembali dokumen pelaksanaan anggaran tahun lalu yang belum ada ASB dan HSPK untuk memberikan informasi datanya supaya dianalisis oleh tim pelaksana,” katanya.
Sementara itu tim Pelaksana dalam paparannya yang dipaparkan Husnul Khatimi dkk dijelaskan tentang keterkaitan Analisis Standar Belanja (ASB).
Ini merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
Standar Biaya Umum (SBU) adalah harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di suatu daerah.
Baca juga: 179 Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Kabupaten Banjar
Standar Satuan Harga (SSH) merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional.
Sedangkan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) merupakan harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SSH sebagai elemen penyusunannya yang mana satu sama lain saling mendukung dalam formulasi perhitungannya.
Berdasar pada penyusunan tahun kemarin dari tim pelaksana mohon saran dan masukkan dari pihak pengguna (SKPD) tentang adanya perbaikan dan pembaruan dalam perhitungan serta kerjasamanya untuk memberikan informasi baik berupa desain gambar rencana bangunan, luasan volume yang perlu diolah analisisnya.
Diharapkan bantuan dan kerjasama SKPD untuk memberikan informasi sebanyak banyaknya sebagai bahan untuk diolah serta dianalisa oleh tim pelaksana dari tim Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Provinsi Kalimantan Selatan guna penyusunan dokumen ASB dan HSPK yang berkualitas agar dapat pergunakan pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah sebagai perangkat penyusunan anggaran tahun 2024. (kanalkalimantan.com/Bappedalitbangbanjar/kk)
Reporter: kk
Editor: Dhani
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluSetelah 35 Tahun, Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Direhab Total
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu2 Pelajar Kabupaten Banjar Raih Juara Lomba Resensi Buku Berbasis Koleksi Perpustakaan Tingkat SMP Se-Kalimantan Selatan
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang laluPTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Kerja Kantor Pelayanan, Ini Penjelasannya
-
HEADLINE2 hari yang laluMafia BBM ‘Larikan’ Solar ke Tambang, Sopir Angkutan Logistik Berteriak
-
Budaya2 hari yang laluPerjuangan Panjang Penghasil Kayu Manis dari Meratus, 6-7 Tahun Baru Panen
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu140 Tamu Allah Dilepas dari Amuntai Menuju Tanah Suci





