HEADLINE
Rumah Yatim Disurati, Dinsos Banjarbaru Tertibkan Izin Yayasan Pengelola
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Paska kasus dugaan penganiayaan di panti asuhan Griya Yatim Dhuafa di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Kelurahan Mentaos, Kota Banjarbaru menjadi atensi Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarbaru.
Dari tahun 2019 izin rekomendasi yang dikeluarkan Dinsos Banjarbaru terhadap panti asuhan di Kelurahan Mentoas itu, ternyata belum pernah memberikan laporan ke Dinsos Banjarbaru, baik laporan keungan maupun pengelolaan, dan jumlah anak di panti asuhan tersebut.
Kepala Dinsos Kota Banjarbaru, Rokhyat Riyadi mengatakan, dugaan penganiayaan yang dilakukan salah sau pengelola panti asuhan Griya Yatim Dhuafa itu terbukti, maka izin dan rekomendasi pengelolaan akan dicabut permanen.
“Monitoring memang ada beberapa yang belum dilaksanakan, karena ada beberapa giat yang harus dilaksanakan,” akunya, Selasa (17/1/2023) siang.
Baca juga: Jelang Imlek di Banjarmasin, Ganti Baju Patung Dewa hingga Pembersihan Altar Persembahyangan
Dilanjutkannya, kata Rokhyat, Dinsos Banjarbaru akan melakukan pendataan panti asuhan anak yatim dan yayasan anak yatim yang ada di seluruh Kota Banjarbaru.
“Kita akan mencari informasi keberadaan yayasan atau pengelola panti anak yatim di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Banjarbaru Rokhyat Riyadi. Foto: Ibnu
Dengan adanya kasus ini, pihaknya akan melakukan giat pengawasan dan pembinaan kepada yayasan atau pengelola panti yang ada di seluruh Kota Banjarbaru. Disamping itu juga pihaknya akan membuat surat resmi kepada yayasan untuk melaporkan kegiatan kepada Dinsos Banjarbaru.
“Nanti ada surat resminya, isinya dalam pelaksanaan panti itu agar melaporkan segala kegiatan dari administrasi keungan hingga pengelolaannya,” katanya.
Lebih jauh, Rokhyat mengatakan semua yayasan akan mendapat perhatian dan akan diberlakukan sistem administrasi guna menghindari terjadinya pungli di tempat tersebut, terutama kepada yayasan yang belum mengurus perizinan.
“Kalau yayasan harus legal, tidak bisa tanpa izin semuanya ada aturannya, sesuai ketentuan kalau di dalamnya ada sumbangan baik dari masyarakat atau donatur, bisa jadi termasuk pungli,” tuntasnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluCuaca Kalsel Diprakirakan Masih Cerah, Suhu Udara Capai 36 Derajat Celcius
-
HEADLINE2 hari yang lalu22 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Tak Tercatat Manifes
-
HEADLINE1 hari yang laluSanksi Karhutla, Lima Izin Konsesi Perusahaan di Kalteng-Kalsel-Kalbar Dicabut
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Luncurkan QRIS Digitalisasi Pembayaran Retribusi
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluDinsos P3AP2KB Banjar Bantu Warga Pemilik Rumah Tak Layak Huni di Gudang Hirang
-
HEADLINE1 hari yang laluPenyelam Basarnas Berupaya Masuk Kapal Virgo, Kompartemen Bawah Paling Sulit dan Berbahaya


