Kota Banjarbaru
Jalur Disabilitas Terlalu Curam, Kabid Bina Marga Sebut Sudah Sesuai Ketentuan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Hingga sekarang Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Banjarbaru 2 masih hangat diperbincangkan dan didatangi masyarakat Kota Banjarbaru.
Walau demikian, ada beberapa bagian JPO Banjarbaru 2 yang menjadi sorotan terutama dari Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru dan masyarakat Kota Banjarbaru, terkait curamnya jalur disabilitas dan jarak anak tangga yang terlalu dekat.
Menggapi hal tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Adi Maulana mengatakan terkait jalur disabilitas pihaknya berpegang pada Permen PU yang mengatur pedoman fasilitas bagi pejalan kaki.
“Jalur disabilitas pada dasarnya sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (12/1/2023).

Baca juga : Pemkab Kapuas Ikuti Penandatanganan Kontrak PBJ
Permen PU ini kata Adi juga mengatur sudut kemiringan jalur disabilitas dan anak tangga di JPO secara maksimal diangka 20 derajat.
“JPO Banjarbaru 2 ini kemiringan di angka 18 derajat” ungkapnya.
Dengan demikian, menurutnya secara aturan sudah memenuhi syarat. Jalur disabilitas yang di JPO Banjarbaru 2 ini bagi penyandang disabilitas tidak bisa naik sendiri mengharuskan adanya bantuan dari orang lain.
Terkait kenyamanan JPO ini, Adi berujar tergantung dari penggunanya.
“Kalau dibilang ideal JPO yang ada bisa dikatakan ideal,” katanya.
Sebenarnya terkait peruntukkan JPO ini kata Adi, utamanya menyasar anak-anak yang sekolah disekitar Jalan Pangeran Suryanata dan Jalan Putri Junjung Buih.
Baca juga : Bakal Ada JPO Kedua di Banjarbaru, Ini Rencana Lokasinya
“Ini juga beberapa kali kami sampaikan ke dewan, alasan memilih angka di 18 derajat untuk kemiringannya,” bebernya.
Menurutnya, ketika pihaknya membuat lebih lantai anak tangga, maka tangga tersebut akan dibuat lebih panjang sehingga tidak efektif.
“Kami tetap berpegang sesuai ketentuan yang ditetapkan Permen PU,” jelasnya.
Masih kata Adi, menyinggung anak tangga yang terlalu dempet. Menurut Adi ini kembali penyesuaian pengguna JPO Banjarbaru 2 itu sendiri, seperti anak kecil dan orang tua mereka merasa nyaman karena tidak terlalu jauh jarak antar anak tangga.
Diakui Adi, terkait jumlah dan jarak anak tangga tidak diatur pada Permen PU.
Baca juga : Kabidkam Kemenkumham Kalsel Cek Kondisi Lapas Amuntai
“Ini lebih kepada kenyaman masing-masing, selama kami tidak melanggar kaidah yang ditetapkan Permen PU, kami rasa desain ini sudah cukup,” tuntasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari memberikan beberapa catatan terkait JPO Banjarbaru 2 ini dari seperti tangga yang terlalu curam khususnya jalur tengah yang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas hingga kurangnya penjagaan sehingga sudah beberapa kali terjadi pelanggaran.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : cell
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
NASIONAL2 hari yang laluPemerintah akan Bangun Yonif TP Setiap Kabupaten dan Kota se Indonesia
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang laluTantangan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel di Usia 27 Tahun
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluTingkatkan Kapasitas Pemuda, DPMD Kabupaten Banjar Gelar Bimtek Karang Taruna






