Hukum
Tiga Pengedar Tuak Diamankan Sat Sabhara Polres Balangan
PARINGIN, Operasi Kewilayahan Sikat Intan 2018 yang digelar Polres Balangan berhasil mengamankan 3 pengedar minuman jenis tuak, Kamis (12/4) sekitar pukul 00.30 Wita.
Razia dilaksanakan Sat Sabhara Polres Balangan berhasil mengamankan HH (29) warga Jalan Gunung Pandau RT 09 Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin.
Sat Sabhara berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 62 liter tuak. Kemudian di tempat yang sama AJ (33) ditangkap karena telah menyimpan barang bukti 40 liter tuak.
Merambah ke Jalan Garuda Maharam, tepatnya di Haur Batu, Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, di lokasi ini polisi berhasil mengamankan SU (33) dan didapati barang bukti sebanyak 260 liter tuak.
Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kasat Sabhara AKP Tukiman SH mengatakan penangkapan tersebut dan menerangkan bahwa ke 3 pemilik lapo tuak akan dikenakan sidang tipiring.
“Total barang bukti yang diamankan ratusan liter tuak, pemilik tuak akan dikenakan tipiring, giat ini akan kami gencarkan, dan berharap tidak ada lagi keberadaannya,†pungkasnya. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE3 hari yang laluGubernur Kalsel Takkan Cabut Usulan Taman Nasional Meratus
-
HEADLINE2 hari yang laluTolak Cabut Usulan Taman Nasional Meratus ‘Kado’ Hari Lingkungan Hidup Sedunia
-
HEADLINE3 hari yang lalu7 Tuntutan Pengunjuk Rasa di Kantor Gubernur Kalsel, Tolak Taman Nasional Meratus!
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluMahasiswa Banua Anam Minta Wilayah Hulu Sungai Diperhatikan
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluH Muhidin Janji Hubungkan Warga Sidomulyo 1 Banjarbaru ke DPR RI
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluWabup Kapuas Pimpin Apel Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

