Kabupaten Tanah Bumbu
Pemkab Tanbu Gandeng BPJS Kesehatan Gelar Forum Pemangku Kepentingan Utama
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Pemkab Tanah Bumbu (Tanbu) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banjarmasin menggelar Forum Pemangku Kepentingan Utama, bertempat di Ruang Rapat Bersujud Kantor Bupati, Rabu (16/11/2022).
Melalui forum bersama ini diharapkan akan muncul saran dan solusi terhadap kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program JKN KIS guna terwujudnya masyarakat Tanbu yang lebih sehat dan sejahtera.
Forum tersebut dibuka Asisten Administrasi Umum Tanbu Andi Aminuddin dihadiri pula Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj Mariani, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Agus Supratman, dan Pimpinan SKPD terkait.
Andi mengatakan, forum ini digelar dalam rangka membangun kemitraan dan meningkatkan komunikasi antar pemangku kepentingan serta perwakilan peserta dan pekerja sehingga dapat terjalin kerjasama dan komunikasi yang baik guna mensukseskan program JKN KIS.
Baca juga: BREAKING NEWS. Bangunan Pasar Baimbai Kelayan B Runtuh, Material Beton Berjatuhan!
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Agus Supratman mengatakan tujuan forum pemangku kepentingan utama adalah pertama, tercapainya penyelesaian masalah dan memberikan solusi serta memitigasi resiko-resiko yang akan terjadi dikemudian hari.
Kedua, tercapainya komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan pogram JKN-KIS meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja sama yang strategis. Ketiga, tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung program JKN-KIS.
Keempat, terwujudnya partisipasi pemerintah daerah dalam mendukung sosialisasi, keberhasilan implementasi program JKN-KIS, Monev serta fasilitas pelayanan peserta program JKN-KIS tanpa diskriminasi.
Kelima, untuk mempermudah koordinasi antar instansi yang terkait dalam meyelesaikan kendala-kendala operasional di lapangan.
Terkait JKN ini, sebutnya pada 6 Januari 2022 Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
Baca juga: Ebony, STIKES dan PT Arutmin Indonesia Tambang Batulicin Gelar Donor Darah
“Inpres tersebut bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan menjamin keberlangsungan program JKN,” ucapnya. (kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter: ftr
Editor: cell
-
HEADLINE2 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluMusrenbang RKPD 2027, Pemkab HSU Sinergikan Prioritas Pembangunan Daerah
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluInstruksi Wali Kota Lisa Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluCek Program REDD+ di Cempaka, Ini Kata Kadishut Kalsel
-
Kota Samarinda2 hari yang lalu44 Kios dan Ruko Terbakar di Pasar Segiri Samarinda





