Kabupaten Tanah Bumbu
Tilep Dana Simpan Pinjam Perempuan Sebesar Rp 1,9 Miliar, Seorang Bendahara Dijadikan Tersangka di Tanbu
KANALKAIMANTAN.COM, BATULICIN – Seorang bendahara perkumpulan Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Bintang Mandiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2018-2021.
“Setelah kami kumpulkan surat dan bukti yang sah, telah mengerucut terhadap saudari atas nama Ni Kade Isnayanti yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejari Tanbu I Wayan Wiradarma melalui Kasi Intelijen Rizki Purbo Nugroho, Selasa (25/10/2022) siang.
Ia menjelaskan, dalam kurun waktu Maret 2018 hingga Juni 2021, tersangka yang merupakan Bendahara UPK DAPM Bintang Mandiri, mengambil dana nasabah Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dari 28 kelompok SPP dan memanipulasi data proposal.
Baca juga : Forum Anak Daerah Gelar Festival Anak Daerah Tanbu 2022
“Tersangka dengan sengaja membuat proposal fiktif untuk pencairan dana DAPM yang seharusnya disalurkan kepada kelompok penerima manfaat, tetapi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” sambung Kasi Intelijen.
Dari dana yang diselewengkan, tersangka membeli sebuah mobil Toyota Sienta G warna putih dengan No Pol DA 1214 ZJ, sebuah motor Yamaha Nmax Tahun 2018 dengan No Pol DA 4908 ZD, segel lahan kebun karet seluas 3/4 hektare dan sertifikat lahan kebun sawit seluas 3/4 hektare di Blok A1 Desa Manunggal.
Perbuatan tersangka dalam membuat proposal fiktif dan penyelewengan dana telah dilakukan berulang selama 41 kali semenjak tahun 2018, yang berdampak merugikan negara dengan estimasi kerugian sebesar Rp 1.957.878.000.
Baca juga : Panen Raya di Desa Sumber Baru Tiga Varietas Padi Unggulan, Begini Hasilnya
Tersangka terancam dijerat tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Untuk selanjutnya, terhadap tersangka dikenakan pasal 20 KUHAP dengan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanah Bumbu selama 20 hari kedepan,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang laluPerbaikan Pipa Jebol BPAM Banjarbakula Ditarget Rampung 10 Hari
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Lisa Halaby Bagikan Masker dan Sembako di Kawasan CFD Murdjani
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluSiapkan Pembasahan 1.650 Hektare Gambut di Kalsel
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluSudah 630 Hektare Lahan Terbakar, Pemkab Banjar Siapkan 150 Personel Gabungan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluKades Pulau Kaladan Apresiasi Bantuan Pangan ke Warga Terdampak Karhutla
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluBangkai Kapal Virgo Proses Pengangkatan, 53 Korban Belum Ditemukan



