Connect with us

HEADLINE

Program Land Reform di Bangkal dan Palam, Mendukung Urban Farming Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin bersama Kepala Kantor ATR/BPN Kota Banjarbaru meninjau langsung lokasi penelitian lapang panitia pertimbangan land reform Kota Banjarbaru, Selasa (4/9/2022). Foto: medcenbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin bersama Kepala Kantor ATR/BPN Kota Banjarbaru meninjau lokasi penelitian lapang panitia pertimbangan land reform Kota Banjarbaru, Selasa (4/9/2022).

Program pemerintah pusat untuk redistribusi tanah ini akan diberikan kepada warga petani atas 150 bidang tanah. Dimana sebanyak 45 bidang tanah berada di Kelurahan Palam dan 105 bidang tanah di Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka.

Wali Kota Aditya berharap dengan redistribusi dan sertifikasi tanah untuk warga petani ini, mampu mempertahankan lahan pertanian agar tidak mudah dialih fungsikan.

“Lahan tersebut akan segera disidangkan, lalu didistribusikan kepada masyarakat,” katanya.
Wali Kota Aditya meminta dalam pelaksanaan kegiatan penentuan bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikat hak milik (SHM), supaya benar-benar dilakukan dengan baik sesuai aturan.

 

Baca juga  : Kelola Arsip, Selamatkan Memori Kolektif Daerah

“Saya meminta kepada camat dan lurah yang menjadi sasaran program land reform supaya membantu BPN ketika melakukan peninjauan atau sidang lapangan,” kata Aditya.

Disampaikan Aditya, dengan adanya program redistribusi tanah kepada petani, ke depan tidak ada lagi tanah di Banjarbaru yang tidak memiliki sertifikat, dan kiranya program tersebut terus berlanjut.

“Program penetapan land reform merupakan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama petani di Kelurahan Palam dan Bangkal, dalam rangka pengakuan hak atas kepemilikan tanah mereka,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Banjarbaru M Irfan menjelaskan, redistribusi tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pembagian atau pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian bukti hak (sertifikat).

 

Baca juga  : Rawan Ricuh, Suporter Barito Putera Minta Laga Malam Liga 1 Direvisi

Tujuan dan sasaran redistribusi tanah, yakni mengadakan pembagian tanah, memberikan kepastian hukum kepada subjek yang memenuhi syarat, dan meningkatkan keadaan sosial ekonomi penerima redistribusi tanah.

Sasarannya, terlaksananya kegiatan redistribusi sesuai target dan terlaksananya redistribusi tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penelitian lapang panitia pertimbangan land reform Kota Banjarbaru ini dilakukan untuk mendukung visi misi Wali Kota Banjarbaru yaitu urban farming.
Terlebih sekarang Kota Banjarbaru telah di tetapkan sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.

Ikut berhadir dalam peninjauan tersebut Kadis PUPR, Kadisperkim, Kepala DKP3, Kabag Hukum, Camat Cempaka, Lurah Bangkal, dan Lurah Palam. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->