kriminal banjarbaru
Penadah Motor Hasil Rampasan Dua Oknum Polisi Ditangkap, Omen Ikut ke Penjara
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Laki-laki asal Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, I (38) alias Omen ditangkap jajaran Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang.
Omen ditangkap karena menjadi penadah sepeda motor hasil rampasan dua oknum polisi modus razia kendaraan.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi mengatakan, penangkapan Omen ini, merupakan hasil pengembangan petugas kepolisian terkait penangkapan dua oknum polisi yang merampas sepeda motor dengan modus razia.
PS (41) alias Charles dan DEM (26), saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolresta Banjarmasin.
Baca juga: Dua Polisi Perampas Motor Modus Razia Pernah Beraksi di Banjarbaru
“Dalam menjalankan aksinya, keduanya menghentikan korban bersama kendaraannya di tengah jalan. Kedua oknum polisi itu berpura-pura merazia dan mengambil unit motor Suzuki Satria FU 150 dengan Nopol DA 4281 AS milik korban di Kecamatan Syamsudin Noor,” ujar Aipda Kardi Gunadi, Kamis (25/8/2022)
Dari laporan korban, Macan Barbar Polsek Liang Anggang yang dipimpin Katim Aiptu Deden A Lesmana melakukan interogasi terhadap kedua oknum polisi di Polresta Banjarmasin dan mendapati informasi motor tersebut digadaikan kepada Omen.
Kemudian Macan Barbar Polsek Liang Anggang melakukan pengejaran terhadap penadah motor korban dan berhasil menangkap di rumahnya.
Omen membayar gadai motor tersebut kepada PS dan DEM sebesar Rp 2 juta.
“Pelaku penadah ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Dari penangkapan, turut diamankan sepeda motor milik korban yang melapor ke kami,” bebernya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Laka Lantas di Atas Flyover Banjarmasin, Satu Orang Tergeletak Bersimbah Darah
Tertangkapnya pelaku, dirinya disangkakan Pasal 480 KUHP.
Dari hasi interogasi pelaku merupakan residivis tadah motor, hal ini terungkap dari pengakuan pelaku yang pernah diproses hukum perkara pasal 480 KUHP.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Kalimantan Selatan17 jam yang laluAnjangsana Pemprov Kalsel, Rudy Ariffin Dukung Keberlanjutan Pembangunan
-
PTAM INTAN BANJAR1 hari yang laluKarhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Ancam Pipa Distribusi Utama, PTAM Intan Banjar Lakukan Pemadaman
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluWali Kota Lisa Melepas Kontingen Banjarbaru ke Jamnas Pramuka XII 2026
-
HEADLINE2 hari yang laluKebakaran di Kawasan Tahura Sultan Adam Berhasil Dipadamkan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluLapuk Atap Bocor, Renovasi TPA Darul Falah Dibantu Wali Kota Banjarbaru
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPuluhan Personel Satpol PP Dikerahkan Jaga Keamanan Banjar Berselawat


