HEADLINE
Kasus ‘Aksi Cepat Tilep’ Donasi Umat, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana umat oleh petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dua di antaranya yang ditetapkan tersangka, yakni pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Wakil Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menyebut, dua tersangka lainnya berinisial H dan N. Keduanya merupakan anggota pembina ACT.
“Inisial A selaku ketua pembina, IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan. Selanjutnya H sebagai anggota pembina dan N selaku anggota pembina,” kata Helfi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Meski telah berstatus tersangka, kata Helfi, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan. Keputusan terkait untuk menahan atau tidaknya diklaim masih dipertimbangkan oleh penyidik.
Baca juga : Speed Boat Tarakan-KTT Terbakar, Penumpang dan ABK Selamat
“Penetapan tersangka sudah selesai. Sementara kita akan diskusi internal terkait penangkapan penahanan,” katanya.
Fasilitas Mewah Petinggi ACT
Dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan dari donatur untuk menunjang fasilitasi mewah petinggi ACT ini sebelumnya diungkap oleh majalah Tempo.
Saat Ahyudin menjabat Presiden ACT, disebut dalam majalah Tempo, memperoleh gaji Rp 250 juta setiap bulan. Sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp 200 juta per bulan, vice president Rp 80 juta, dan direktur eksekutif Rp 50 juta.
Selain itu, masih berdasar laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai President ACT juga disebut mendapat fasilitas mewah berupa kendaraan Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV.
Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah.
Baca juga : Membawa “Suluh Rindu” di Perpustakaan Palnam, Kang Abik: Anak Muda Itu Berani Membangun Kampungnya
Isu ini kemudian menjadi topik terkini yang ramai di bahas di lini masa media sosial. Di Twitter, banyak warganet yang memplesetkan akronim ACT dari Aksi Cepat Tanggap menjadi ‘Aksi Cepat Tilep’.
Sebelum menetapkan para tersangka, penyidik Ditipideksus Bareskrim Polri lebih dahulu meningkatkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.
Adapun pasal yang dipersangkakan meliputi Pasal 372 Juncto Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Kanalkalimantan.com/Suara.com)
Editor : kk
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluHadapi Puncak Kemarau, PUPR Kalsel Amankan Ketersediaan Air Irigasi
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPoros Pemuda Banjarmasin Desak Keterbukaan Proyek Jembatan CUSA
-
HEADLINE3 hari yang laluKadal Terbang Ditemukan di Geopark Meratus Situs Batu Gamping Batu Laki
-
Bisnis3 hari yang laluBRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi, Ada Promo Kredit Kendaraan 1,80%
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDampak Matinya Ikan Keramba di Karang Intan, Pemkab Banjar dan Relawan Bersihkan Aliran Sungai
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang laluHari Satelit Palapa 9 Juli: Tonggak Sejarah Komunikasi Indonesia


