Kabupaten Kapuas
Ini Jam Kerja ASN Pemkab Kapuas Selama Ramadhan
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Menjelang bulan suci Ramadhan, Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT keluarkan surat edaran mengenai jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Surat Edaran Bupati Kapuas bernomor 800/116/P31/BKPSDM tahun 2022 tersebut menetapkan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah bagi Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kapuas.
Surat edaran tersebut untuk menjaga keefektifan ASN melaksanakan tugas dinas dan tidak mengurangi kualitas ibadah puasa selama Ramadhan 1443 Hijriyah.
Baca juga : Ponpes Al Muslimun Jadi Pusat Pelatihan Budidaya Jahe Merah
Jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah ditetapkan pada instansi yang memberlakukan lima hari kerja, yakni Senin-Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan untuk jam kerja hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB.
Sementara bagi OPD yang memberlakukan enam hari kerja, pada Senin-Kamis dan Sabtu sejak pukul 08.00-14.00 WIB, waktu istirahat, pukul 12.00 sampai dengan 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat masuk pada pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 sampai 12.30 WIB. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : bie
-
Bisnis2 hari yang laluDaging Sapi dan Bawang Merah di Banjarmasin Alami Lonjakan
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPemprov Kalsel Gelar Rakor Pembangunan Stadion Internasional
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPeduli Sosial PPM Kalsel Bagikan Takjil Gratis
-
Bisnis2 hari yang laluHarga Telur Ayam di Banjarmasin Tembus Rp30.000
-
HEADLINE1 hari yang laluSDA Kalsel Dikuras, Kerusakan Lingkungan Diabaikan
-
Lifestyle2 hari yang laluDuel Sengit Dua Ibu Rumah Tangga di Grand Final MasterChef Indonesia: Siapa yang Akan Mengangkat Trofi?




