DPRD BANJARBARU
Ketua DPRD Target Tiga Raperda Rampung Dua Bulan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Banjarbaru bisa diselesaikan dalam waktu dua bulan.
Target itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar.
“Target kami, dua bulan tiga buah Raperda bisa disepakati bersama antara DPRD dan Pemko, sehingga bisa disahkan menjadi Perda,”ujarnya, Rabu (12/1/2022).
Ia mengatakan, sesuai target yang diharapkan, tiga buah Raperda itu bisa diselesaikan paling lambat dua bulan setengah, sehingga pada Maret 2022 sudah bisa disepakati bersama dan disahkan menjadi Perda.
Anggota dewan segera memproses Raperda yang diusulkan itu sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku mulai dari pemandangan umum fraksi, pembentukan panitia khusus hingga pengesahan.
“Semuanya akan berproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Harapan kami, tentunya tidak ada kendala yang berarti, sehingga target waktu pengesahan Perda bisa tercapai,” ucap politisi Gerindra itu.
Tiga buah Raperda usulan Pemko Banjarbaru disampaikan oleh Wakil Wali Kota Wartono pada rapat paripurna, Selasa (11/1/2022) dan diharapkan bisa diproses lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Raperda yang diusulkan Pemko Banjarbaru yakni Raperda pengelolaah keuangan daerah, Raperda perubahan Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang gedung, serta Raperda retribusi persampahan. (kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE2 hari yang laluUang Pensiun DPR RI Resmi Dicabut MK
-
HEADLINE23 jam yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluHalalbihalal di Kediaman Dinas, Ini Harapan Wabup Banjar
-
Pendidikan2 hari yang laluIni Syarat Buat Akun SNPMB untuk UTBK-SNBT 2026
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Tinjau dan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Mataraman





