kriminal banjarbaru
Empat Bulan Jadi Buronan, Selamat Ditangkap Macan Barbar Polsek Liang Anggang
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tim Macan Barbar Polsek Liang Anggang berhasil menangkap buron pelaku penusukan yang terjadi pada Minggu (19/9/2021) di salah satu warung yang ada di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO, setelah empat bulan diburu, Selamat (43) berhasil ditangkap Macan Barbar Polsek Liang Anggang di kediamannya, Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 16.30 Wita, di Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru.
Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, pelaku merupakan DPO mulai sejak tanggal 19 September 2021 hingga akhirnya tertangkap pada 13 Januari 2022.
“Penangkapan didasari informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, kemudian petugas berhasil menemukan dan mengamankan pelaku saat sedang tidur di kamar belakang rumahnya,” jelas Aiptiu Kardi, kepada Kanalkalimantan.com, Jumat (14/1/2022).
Baca juga : Sekolah Full Tatap Muka 100 Persen, Plt Kadisdik Banjar: Orangtua Tak Usah Khawatir
Dikatakan Aiptu Kardi Gunadi saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui bahwa telah melakukan penusukan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah senjata tajam jenis belati.
“Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kejadian sebelummya, dijelaskan Kasi Humas Polsek Liang Anggang, pada Minggu (19/9/2021) lalu sekitar pukul 05.00 terjadi kasus penganiayaan, saat itu pelaku dan korban habis dari kafe yang berbeda, namun sama-sama dalam keadaan mabuk.
“Sama-sama dalam keadaan mabuk kemudian sempat bertemu di perempatan Batu Besi,” ungkapnya.
Baca juga : Pikap Tabrak Beton Pembatas Pasar Sentra Antasari, Pedagang Ayam Tewas Tertimpa Runtuhan
Kemudian pelaku mengikuti korban dan saat mampir di sebuah warung, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan langsung menusukan pisau belati ke bagian perut korban.
“Pelaku melakukan penusukan sebanyak dua kali ke arah bagian perut sebelah kiri dan kanan korban,” terangnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban dan korban dibawa ke Rumah Sakit Idaman Banjarbaru untuk mendapatkan pertolongan medis.
Tertangkapnya Selamat pada Kamis (13/1/2022) kemarin, pelaku bakal dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
HEADLINE1 hari yang laluJalan Lingkar Palam – Guntung Manggis Akses Baru Antarwilayah di Ibu Kota Kalsel
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Serahkan 104 Sertipikat Tanah Wakaf
-
OPINI2 hari yang laluRefleksi Kemerdekaan RI, FDM HSU: Harus Dipertahankan dengan Demokrasi Berintegritas Berpihak Rakyat
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluDuel Seru Pemkab vs TNI-Polisi Pembuka Bupati HSU Cup 2026
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPemkab HSU Bagikan Masker, Bupati Sahrujani: Jaga Kesehatan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu33 Tim Ikuti Festival Mini Soccer Antar-SKPD dan BUMD di Kabupaten Banjar




