kriminal banjarbaru
Menyusul Tiga Pemuda, Polisi Ciduk MW di Trikora Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang pengedar narkotika MW ditangkap tim Satres Narkoba Polres Banjarbaru atas kepemilikan sabu, ekstasi, dan obat zenith.
MW, pemuda berusia 23 tahun ini diciduk polisi di Jalan Trikora RT 46 RW 08 Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru pada Senin (10/1/2022) lalu, atas pengembangan kasus tiga pemuda yang tertangkap sebelumnya.
Dari tangan pemuda ini, polisi berhasil mengamankan barang haram berupa empat lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,40 gram dan berat bersih 5,7 gram, sembilan belas setengah butir ekstasi bertuliskan Heineken warna hijau, serta 500 butir obat Zenith warna putih.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengatakan, penangkapan MW merupakan hasik pengembangan dari kasus tiga pemuda sebelumnya yakni MZG, MS dan H di Jalan Mistar Cokrokusumo.
Baca juga : Persebaru Ajukan Banding, Asprov PSSI Kalsel Tunda Semifinal Piala Soeratin U-17
“Hasil introgasi H mengakui bahwa barang haram yang dimilikinya didapat dari MW,” ungkap Tajudin.
Kemudian tim Satres Narkoba Polres Banjarbaru sekitar jam 22.00 Wita berhasil melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap MW serta mendapati beberapa barang bukti.
“Barang bukti yang kami dapati narkotika Golongan I jenis sabu – sabu, ekstasi dan obat diduga Carnophen Zenith,” sebutnya.
Dari tangan MWVjuga didapati satu lembar kertas tisuee warna putih, satu batang sendok plastik warna putih, tiga bungkus plastik klip, dua lembar plastik warna hitam, satu buah kotak bertuliskan Gucci warna coklat, satu buah tas warna biru bertuliskan DRM, satu buah handphone merek Realmi warna merah dan satu buah handphone merek iPhone warna gold.
Baca juga : Pasca OTT, Rumah hingga Tempat Kerja Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Ma’sud Disegel KPK
“Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” tuntasnya.
MW ditetapkan sebagau tersangka dengan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Minta Layanan RSD Idaman Tanpa Diskriminasi
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluHari Asyura di Banjarbaru, 435 Anak Yatim Terima Bingkisan dan Santunan
-
HEADLINE3 hari yang laluKPK Geledah BPK Sumsel, Temukan Dokumen Manipulasi WTP Muara Enim
-
HEADLINE2 hari yang laluJanal Afnan Addani Terbaik Pertama Tahfiz 30 Juz Putera MTQN ke-37 Kalsel
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluDua Pelajar Kapuas Raih Juara di Ajang Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Kalteng 2026
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluPLN Perkuat Sinergi dengan Industri Strategis, Dukung Sistem Kelistrikan Kalimantan


