Hukum
Terungkap, Ini Motif AA Bakar Kantor MUI dan Baznas HSS
KANDANGAN, Dalang pembakaran Kantor MUI Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) HSS akhirnya terungkap. Peristiwas kebakaran di Jalan Pemuda Kecamatan Kandangan, HSS itu sebelumnya diduga akibat arus pendek listrik, yang terjadi pada Rabu (21/2) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita. Selain kantor bersama itu, dua ruang kelas TK Pertiwi juga ikut terbakar. Sebelumnya diduga konsleting listrik oleh Polres Hulu Sungai Selatan
Akhirnya, terungkap sudah siapa pelaku pencurian sekaligus pembakaran Kantor MUI Kabupaten HSS yakni AA  (26) warga Gg Pulau Sepakat, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS. AA merupakan pelaku tunggal ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSS Selasa (27/ 2) di kawasan parkir taman Palindangan Sehati Kabupaten HSS tanpa perlawanan.
Dalam rekontruksi yang digelar Rabu (7/3) pagi, dipimpin langsung oleh Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko SIK, pelaku memperagakan sekitar 35 adegan.
“Kejadian ini murni tindak pidana, tidak ada unsur lain. Pelaku mencuri kamera dulu baru melakukan pembakaran terhadap kantor. Alasan pelaku membakar untuk menghilangkan jejak perbuatannya tersebut,†tutur Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko SIK.
Menurut keterangan pelaku kepada petugas, awalnya AA hanya ingin mencuri di kantor MUI dan Baznas HSS. Namun karena panik dan ingin menghilangkan jejak, ia nekat melakukan aksi pembakaran.



Kapolres HSS menambahkan, pelaku awalnya memang hanya ingin mencuri. Namun ternyata pelaku ingin menghilangkan jejak. Pihaknya menegaskan bahwa tujuan utama pelaku adalah melakukan pencurian. Selain itu pihak Polres HSS menegaskan rumor atau isu bahwa MUI dibakar orang yang tidak dikenal dan ada unsur SARA tidak benar.
Akibat perbuatannya AA terancam melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir tersebut sekarang mendekam di Rutan Polres HSS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ammar)
Editor: Abi Zharrin Al Ghifari
-
HEADLINE3 hari yang laluPembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Mendesak Atasi Banjir Tahunan
-
Politik2 hari yang laluKetua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluWali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase
-
RELIGI2 hari yang laluPascabanjir TurunTangan Banjarmasin – UPZ Bakti Bersama Salurkan Bantuan ke Masjid
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluCek Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal, Bupati Wiyatno Audiensi ke RSUD Kapuas



