NASIONAL
Ijtima MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram!
KANALKALIMANTAN.COM – Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI menetapkan aktivitas pinjaman online/pinjol haram. Sebab terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.
“Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Dia menyebutkan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Namun, apabila dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
Baca juga : Sempat Meluap, Arus Sungai Kemuning Banjarbaru Kembali Normal
Selain itu bagi orang yang meminjam apabila sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu, hukumnya adalah haram.
“Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab),” ujar Niam.
Terkait dengan maraknya aktivitas pinjaman online di masyarakat, MUI merekomendasikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan. Serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.
Di sisi pihak penyelenggara pinjaman online juga hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Sedangkan bagi umat Islam, kata Niam, hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah. (Suara.com / Antara)
Editor : Suara
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluSE 2026 di Banjarbaru Dimulai, Ini Kata Wali Kota Lisa Halaby
-
HEADLINE3 hari yang laluHalida Ulfah Atlet Jalan Cepat HSU Raih Emas Philippines Athletic Championship 2026
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluDisdukcapil Kapuas Terima Sertifikat Hak Paten Simpel WA dari Kanwil Kemenkum Kalteng
-
Kalimantan Tengah2 hari yang laluRombongan Besar Terakhir Jemaah Haji Kalteng Tiba di Tanah Air
-
HEADLINE1 hari yang laluBGN Hentikan Sementara MBG, Audit SPPG di Daerah
-
Olahraga2 hari yang laluPeSOda Kalsel 2026 Digelar, 150 Atlet SOIna Berebut Tiket PeSONas Kupang


