HEADLINE
KontraS: Polisi Masih jadi Aktor Utama Kasus Penyiksaan, Posisi Kedua Kejaksaan
KANALKALIMANTAN.COM– Komisi Pencarian Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) menyebutkan aparat kepolisian menempati posisi pertama terbanyak melakukan penyiksaan.
Dari 80 kasu yang dihimpun Kontras sejak Juni 2020 hingga Mei 2021, setidaknya ada 36 penyiksaan dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Tercatat oleh KontraS, diambil dari data pemantauan media, advokasi, serta jaringan, kepolisian masih menjadi aktor utama dalam kasus-kasus penyiksaan, yakni sebanyak 36 peristiwa,” kata Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti lewat keterangan tertulisnya, Jumat (25/6/2021).
Pada posisi kedua ditempati oleh Kejaksaan sebanyak 34 kasus.
Baca juga: Maling Bobol Toko Sembako di Pasar Martapura, Uang Rp200 Juta Amblas!
“Yang mana didominasi oleh peristiwa penghukuman cambuk di Aceh,” imbuh Fatia.
Selanjutnya pada posisi ketiga ditempati oleh Institusi TNI (AD, AL, AU) sebanyak 7 kasus dan sipir sebanyak 3 kasus. Dari puluhan kasus tersebut menimbulkan 182 korban dengan rincian 166 korban luka dan 16 korban tewas.
Sementara di sebaran wilayah peristiwa praktik penyiksaan dan tindakan manusiawi di Indonesia begitu beragam. Kasus penyiksaan tertinggi terjadi pada wilayah Aceh 34 Kasus, Papua 7 Kasus dan Sumatera Utara 5 kasus.
“Bentuk-bentuknya pun beragam, mulai dari penyiksaan dalam tahanan, salah tangkap, penangkapan secara sewenang-wenang, tindakan tidak manusiawi, hingga pembiaran terhadap praktik-praktik penyiksaan,” jelas Fatia.
Baca juga: Pembunuhan Pemred di Sumut Dilatarbelakangi Pemerasan
Karena masih langgengnya budaya penyiksaan yang dilakukan aparat di Tanah Air ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan Kontras.
“Pertama dalam hal peningkatan akuntabilitas dan perbaikan, institusi yang dominan terhadap terjadinya praktik-praktik penyiksaan, seperti TNI, Polri, dan Lapas sudah saatnya membuka diri untuk evaluasi secara menyeluruh dengan melibatkan pengawasan eksternal,” ujar Fatia.
“Kedua, dari segi regulasi, pemerintah harus segera menginisiasi suatu perumusan peraturan perundang-undangan nasional mengenai penghapusan praktik penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia sesuai dengan mandat UNCAT,” sambung Fatia. (Suara.com)
-
HEADLINE1 hari yang laluCemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’
-
HEADLINE2 hari yang laluRencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam
-
HEADLINE3 hari yang laluASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluUpayakan Penanganan Banjir di Banua, Pemprov Kalsel Gelar Rakor
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluEnam Pj Kades di Kecamatan Mantangai Dilantik
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluWabup Dodo Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Besar Kuala Kapuas


