NASIONAL
Setiap 40 Menit 1 Perempuan Dewasa Indonesia Jadi Korban Kekerasan Seksual
KANALKALIMANTAN.COM – Pelaksana tugas Wakil Duta Besar AS untuk Indonesia Rachel L. Cooke mengatakan masyarakat dan pemerintah mempunyai tanggung jawab dalam menghentikan kekerasan seksual.
“Kita semua harus terlibat dalam upaya menghentikan kekerasan seksual. Upaya tersebut harus menyatukan perempuan dan pria dalam menghentikan kekerasan seksual,” ujar Rachel L. Cooke dalam diskusi mengenai kekerasan seksual di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021.
Rachel mengatakan statistik kekerasan seksual di Indonesia sungguh memilukan.
“Setiap 40 menit, seorang gadis atau perempuan dewasa di Indonesia menjadi korban dari kekerasan seksual, hampir 1 dari lima orang perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual secara fisik dari teman internet selama hidup mereka,” kata dia.
Baca Juga:
Langgar Aturan PPKM dan Pengunjung Terpapar Covid-19, Kafe STBK di Banjarbaru Ditutup!
Sekitar 50 persen di Indonesia mengalami pelecehan seksual di tempat publik, ujar Rachel L. Cooke.
“Saya dengar bahwa kekerasan seksual merupakan isu yang terkait dengan perempuan,” kata dia.
Tapi itu salah, lanjut Rachel, bahwa isu kekerasan seksual juga mempengaruhi semuanya baik itu perempuan dan pria.
“Kita terkadang melupakan bahwa pria juga dapat menjadi korban dari kekerasan seksual. Satu dari 10 pria di Indonesia mengalami pelecehan seksual di ruang publik,” ujar dia.
Karena adanya tekanan yang mereka dapatkan, biasanya pria yang mengalami pelecehan seksual memilih untuk diam.
Baca Juga:
Warung Remang di Liang Anggang Langgar Aturan PPKM, Pria dan Wanita Jalani Rapid Antigen!
“Bahkan meskipun kita tidak mengalami sendiri kekerasan seksual, tapi kita mempunyai ayah dan ibu, saudara laki perempuan teman maupun tetangga kita yang dapat mengalami kekerasan seksual,” kata dia.
Itu adalah tugas semua pihak untuk menghentikan kekerasan seksual kepada masyarakat termasuk generasi muda di masa yang akan datang.
“Upaya perjuangan untuk menghentikan kekerasan seksual itu tidak mudah. AS mempunyai sejarah panjang dalam gerakan untuk menghentikan kekerasan seksual. Upaya menghentikan kekerasan seksual membutuhkan regulasi yang mendukung” kata dia. (antara/suara.com)
-
Pemprov Kalsel22 jam yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE2 hari yang laluUang Pensiun DPR RI Resmi Dicabut MK
-
HEADLINE21 jam yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluHalalbihalal di Kediaman Dinas, Ini Harapan Wabup Banjar
-
Pendidikan2 hari yang laluIni Syarat Buat Akun SNPMB untuk UTBK-SNBT 2026
-
Ekonomi2 hari yang laluHarga BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik





