PILKADA BANJARMASIN
Warga Banjarmasin Berharap Putusan MK Jadi Titik Tolak bagi Kepemimpinan Pro Rakyat!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Walikota-Wakil Walikota Banjarmasin, pada Senin (22/3/2021) malam ini. Masyarakat berharap putusan MK akan menjadi titik tolak hadirnya kepemimpinan yang peduli pada nasib rakyat kecil.
Perkumpulan Ojek Online (Ojol) di Kota Banjarmasin ikut mencermati putusan MK atas gugatan yang disampaikan pasangan nomor urut 4 Ananda-Mushaffa.
“Kita berharap apapun yang diputuskan MK, menjadi jalan hadirnya pemerintahan yang bertanggung jawab,” kata Mulyadi (51) salah satu Ojol di Banjarmasin yang ditemui Kanalkalimantan.com, Senin (22/3/2021) sore.
Menurutnya, masing-masing pihak yang bersengketa telah menyampaikan argumentasinya. Sebagai masyarakat, ia berharap pasca putusan MK semua para pemimpin bisa kembali akur.
“Baik pihak yang melapor, termasuk penyelenggara punya komitmen menjadikan Banjarmasin yang lebih baik,” ungkapnya.
Baca juga : Tak Fasilitasi Pasar Ramadhan, Pemko Banjarmasin Sarankan Pedagang Tak Bergerombol
Terlebih, kata pria asal Pelambuan, Banjarmasin Barat ini, kepemimpinan ke depan harus benar-benar dapat dirasakan kehadirannya bagi rakyat kecil.
“Saya pribadi menginginkan calon pemimpin yang adil dan mampu menciptakan kemakmuran bagi masyarakat, khususnya Ojol di Banjarmasin,” katanya.
Hal sama disampaikan Rehan (41), warga yang ditemui di depan gedung Pajak Jl.Lambung Mangkurat Banjarmasin. Ia mengatakan, apapun hasil dari putusan MK adalah keputusan yang baik.
“Gugatan dari paslon 04 yang masalah melanggar aturan dan yang dilaporkan terhadap KPU itu tetap apa yang diputuskan MK adalah yang baik,” terangnya.
“Siapa saja nanti yang diputuskan menang, harus turun langsung ke tengah masyarakat. Mendengar keluh kesah masyarakatnya secara langsung, lebihnya bisa selesaikan masalah dari dampak Covid-19 dan bencana banjir,” harapnya.
Diketahui, putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2021 dengan Nomor Perkara 21/PHP.KOT-XIX/2021 akan di bacakan pada Pukul 20.00 Wita. Paslon Ananda- Mushaffa menggugat penetapan perolehan suara yang dikeluarkan KPU, yaitu paslon Ibnu Sina-Arifin Noor. (Kanalkalimantan.com/putra)
Editor : Cell
-
kampus3 hari yang laluMaju Calon Ketua PMII Banjarmasin, Ini Visi Misi Bawaihi
-
Hukum1 hari yang laluJaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal Dakwaan untuk Pendeta Sepuh Sudah Dicabut
-
Olahraga3 hari yang laluMengacu Spobnas, Dispora Kalsel Fokus Atlet Angkat Besi dan Dayung
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluBazar Tebus Murah di Guntung Payung
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluMinim Penerangan Jalan Umum, Ini Titik Rawan Wilayah HSU Jelang Mudik Lebaran
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluBuka Puasa Bersama Jurnalis, Perwakilan Pers Beri Apresiasi ke Bupati Banjar



