Kriminal
Cemburu Buta, Suami Tebas Pria yang Ajak Istrinya Begituan
KANALKALIMANTAN.COM, BALI – Satuan Reserse Kriminal Polres Badung menangkap tersangka kasus pembunuhan berencana bernama Matsari (44) yang terjadi pada Sabtu (20/3/2021) pukul 16.00 WITA di sekitar area Muding Indah, Kabupaten Badung, Bali.
“Motifnya yang diketahui bahwa pelaku ini cemburu, karena korban yang bernama Karmiadi, ingin mengajak istri pelaku untuk berhubungan intim,” kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa, Minggu (21/3/2020).
Kejadian ini termasuk tindak pidana pembunuhan berencana karena tersangka telah menyiapkan senjata tajam, untuk membunuh korban.
Barang bukti yang digunakan oleh tersangka berupa satu celurit yang kemudian dibuang ke sungai.
Tersangka ditangkap pada Sabtu (20/3) sekitar pukul 19.00 WITA, di seputaran Muding Indah yang merupakan tempat penampungan rongsokan dan dekat dengan lokasi TKP.
Baca juga : Peduli Lingkungan Hidup, WOM Finance Tanam Seribu Pohon untuk Penghijauan
“Korban dengan pelaku ini tidak saling mengenal, tetapi mereka tetangga kos. Namun, istri pelaku ini yang justru akrab dengan korban, diduga sudah terjadi hubungan intim antara korban dengan istri pelaku, tapi itu masih kami dalami lagi,” ujarnya.
Korban dan tersangka sama-sama sudah memiliki keluarga dan tinggal di area kos yang sama.
Dari keterangan tersangka, dia melakukan aksi karena dibakar cemburu. Dia mengatakan istrinya akan diajak berhubungan intim oleh orang lain dan kemudian tersangka membawa celurit dari rumah untuk membunuh korban di TKP.
“Dari keterangan saksi bernama Yasin yang saat itu berada di TKP menjelaskan sekitar pukul 15.30 WITA, ia sedang berada di dekat sungai dengan kawannya dan melihat korban memperbaiki sangkar burung. Kemudian, pelaku datang dan menebas korban dengan celurit,” kata dia.
Pembunuhan dimulai dengan melukai kepala korban sehingga korban tersungkur dan jatuh di sungai. Melihat kondisi tersebut, tersangka langsung membuang celurit ke sungai.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. [Antara](Suara)
Editor : Suara
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haul ke-6 Abah Haji Penuhi Jalan Masjid Jami Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluBapokting Naik, Wakil Wali Kota Ananda: Jangan Sampai Panic Buying!
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSatlantas Polres HSU Bersama Ojol Mitra Tertib Berlalu Lintas
-
DPRD Kapuas2 hari yang laluTurun Rp59 Miliar, Komisi I DPRD Kapuas RDP Alokasi Dana Desa 2026
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSatgas Saber Pangan HSU Turun ke Pasar Induk Amuntai
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Resmikan Kantor Kelurahan Selat Hulu


